Ia disebut sebagai salah satu pihak yang mengatur dan mengambil untung dari proyek senilai Rp5,9 triliun yang dimulai pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Status Tersangka Pertama dan Praperadilan (Juli - September 2017):
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada Juli 2017.
Tak terima, Novanto melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Di tengah proses ini, ia mendadak jatuh sakit dan fotonya yang terbaring lemah dengan berbagai alat medis menjadi viral.
Secara mengejutkan, pada 29 September 2017, Hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatannya, dan status tersangkanya pun gugur.
Manuver "The Godfather" dan Drama Tiang Listrik (November 2017)
KPK tak menyerah. Pada 10 November 2017, lembaga antirasuah kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka.
Malam hari tanggal 15 November, saat penyidik KPK hendak melakukan penjemputan paksa di kediamannya, Novanto menghilang secara misterius.
Baca Juga: KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
Pencarian berakhir pada malam berikutnya dengan sebuah kabar yang menggemparkan: mobil yang ditumpangi Novanto menabrak sebuah tiang listrik di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.
Drama ini sontak menjadi meme dan bahan olok-olok nasional, mengukuhkan citra Novanto sebagai politisi yang "licin".
Sidang Penuh Drama dan Vonis (Desember 2017 - April 2018)
Setelah ditangkap dan dirawat, Novanto akhirnya duduk di kursi pesakitan.
Sidang perdananya diwarnai aksi bisu dan keluhan sakit diare, yang oleh jaksa KPK dibantah dengan laporan dokter.
Proses persidangan mengungkap aliran dana korupsi e-KTP ke puluhan politisi dan pejabat.
Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta.
Kehidupan di Penjara dan Pembebasan Bersyarat (2018-2025)
Menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Novanto kembali menjadi sorotan.
Mulai dari dugaan menempati sel mewah hingga tepergok pelesiran di luar lapas.
Setelah menjalani sekitar dua pertiga masa hukumannya dan memenuhi syarat administratif lainnya, Setya Novanto akhirnya mendapatkan program pembebasan bersyarat.
Kini, ia berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan wajib lapor hingga masa hukumannya benar-benar berakhir.
Berita Terkait
-
KPK Minta Jemaah Haji Jadi Mata-Mata: Bongkar Penipuan ONH Plus!
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Setnov Bebas, KPK Sebut Korupsi E-KTP Sebagai Sejarah Buruk yang Tak Boleh Terulang!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
-
5 Fakta Kunci di Balik Parole 'Papa' Setya Novanto, Kini Bebas dari Lapas Sukamiskin
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Dulu Disekap, Kini Dipolisikan! Karyawan Toko Padel Jaksel Diduga Curi 10 Raket
-
Ada di Rumah Saat OTT, Istri Kedua Bupati Kuansing Semapat Diamankan KPK Terkait Suap Jabatan
-
TikTok PHK Ratusan Karyawan Posisi Penting di Irlandia, Lebih Pilih Pakai AI
-
Harga BBM Non Subsidi Malaysia Turun, Segini Jadinya
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam