Suara.com - Isu pendapatan anggota dewan yang disebut-sebut mencapai Rp 100 juta per bulan akhirnya ditepis langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Ia menegaskan bahwa angka fantastis tersebut tidak benar dan meminta publik untuk merujuk pada peraturan yang berlaku.
Klarifikasi ini mencuat di tengah perbincangan mengenai adanya tunjangan perumahan baru bagi para wakil rakyat sebagai kompensasi atas tidak disediakannya lagi fasilitas rumah dinas.
"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan pada Senin (18/8/2025).
Indra menjelaskan bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI hingga saat ini masih mengacu pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Sementara untuk gaji pokok, ketentuannya tidak berubah sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan regulasi tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000,00 per bulan. Angka ini jauh dari isu puluhan atau bahkan ratusan juta yang beredar di masyarakat.
Meski begitu, Indra Iskandar membenarkan adanya komponen tunjangan perumahan dengan nilai yang sangat signifikan. Ketika dikonfirmasi mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta setiap bulannya, Indra tidak membantah.
"Iya betul," jawabnya singkat.
Ia menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen terpisah dari gaji dan tunjangan lainnya.
Menurutnya, jika pendapatan anggota dewan dihitung tanpa memasukkan tunjangan perumahan, totalnya bahkan tidak mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang ramai diperbincangkan.
Baca Juga: Viral! Sikap Puan Maharani Main HP di Momen Sakral HUT RI Banjir Kecaman Netizen
"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Viral! Sikap Puan Maharani Main HP di Momen Sakral HUT RI Banjir Kecaman Netizen
-
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
-
Pesan Sekjen di HUT ke-80 RI: ASN Parlemen Harus Gotong-Royong, Tinggalkan Silo
-
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
-
Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina