Suara.com - Pemberian remisi massal kepada narapidana kasus korupsi pada HUT Ke-80 RI memicu polemik tajam.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menilai kebijakan ini tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, terlebih setelah terpidana kasus e-KTP, Setya Novanto, dikabarkan telah bebas bersyarat.
Menurut Prof. Hibnu, meskipun pemberian remisi adalah hak narapidana, praktiknya terhadap koruptor justru menjadi preseden buruk yang melemahkan efek jera.
"Secara hukum, remisi adalah hak bagi narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Jadi tidak ada yang salah," katanya di Purwokerto, dilansir Antara, Senin (18/8/2025).
"Akan tetapi jika dikaitkan dengan upaya pemberantasan korupsi, pemberian remisi kepada koruptor itu menjadi tidak pas, karena kebijakan tersebut melemahkan efek jera dalam pemberantasan korupsi," tambahnya.
Sorotan utama tertuju pada bebas bersyaratnya Setya Novanto pada 16 Agustus 2025. Meski tidak menerima remisi HUT RI tahun ini, kebebasannya merupakan akumulasi dari berbagai remisi yang ia peroleh sebelumnya, ditambah putusan Peninjauan Kembali (PK) yang memangkas hukumannya.
Prof. Hibnu mengingatkan bahwa aturan pengetatan remisi untuk koruptor pernah ada pada era Presiden SBY melalui PP Nomor 99 Tahun 2012. Namun, aturan itu dicabut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Namun pada masa pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo), PP 99/2012 tersebut telah dicabut dan dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), sehingga pemberian remisi ke koruptor, bandar narkoba, dan terorisme kembali sesuai PP 32/1999," jelasnya.
Ia pun mendesak pemerintahan baru untuk menunjukkan komitmennya.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
"Jika pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto benar-benar ingin serius memberantas korupsi, aturan pembatasan remisi tersebut sebaiknya dihidupkan kembali," tegas Prof. Hibnu.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, mengonfirmasi status bebas bersyarat Setya Novanto. Ia menyatakan bahwa Setnov telah menjalani 2/3 masa pidananya dari total 12,5 tahun penjara.
"Dihitung dua per tiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025," kata Kusnali.
Ia juga menegaskan bahwa mantan Ketua DPR itu masih berstatus bebas bersyarat dan wajib lapor ke Lapas Sukamiskin.
"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus," katanya.
Setya Novanto awalnya divonis 15 tahun penjara pada 2018. Namun, permohonan PK-nya dikabulkan MA pada Juni 2025, memotong vonisnya menjadi 12 tahun 6 bulan.
Dengan status barunya, Setnov diwajibkan melapor secara berkala hingga dinyatakan bebas murni sekitar tahun 2029.
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK: Ingat, Dosa Korupsi E-KTP Adalah Kejahatan Serius!
-
Jejak Setya Novanto: Dari Pria Tertampan, Drama Tiang Listrik, Hingga Bebas Bersyarat
-
Golkar Senang Setya Novanto Bebas, KPK Meradang! ICW: Pemerintah Tak Serius Beri Efek Jera Koruptor
-
ICW Murka 'Papa Minta Saham' Bebas Bersyarat: Hartanya Tak Disita, Masih Bisa Pelesiran!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, KPK Ingatkan Dosa Korupsi E-KTP: Itu Kejahatan Serius!
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
PLTS Terapung Kapasitas 92 MWp di Waduk Saguling Tengah Digarap PLN, Jadi Solusi Energi Bersih
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 3 Oktober 2025: Jawa dan Bali Dominan Berawan
-
KPK: Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Diduga Terima Rp 79,7 Miliar dari Kasus Dana Hibah
-
Mengenal Kapal Flotilla yang Bawa Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Tapi Disergap Tentara Israel
-
Bukan Mengada-Ada, Polisi Ungkap Alasan Kondom Jadi Bukti di Kasus Kematian Arya Daru
-
BRI Catat Serapan FLPP Tertinggi, Menteri PKP Apresiasi Dukungan untuk Rumah Subsidi
-
Kepala BGN: Dampak Program MBG Nyata, Tapi Tak Bisa Dilihat Instan
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres