Suara.com - Pemerintah resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (RUU PIHU) kepada DPR RI.
Penyerahan tersebut sekaligus menjadi titik awal pembahasan substantif RUU tersebut di tingkat parlemen.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi langkah pemerintah ini.
"Kita serahin DIM-nya. Ada usul inisiatif DPR terkait dengan hal tersebut," ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senin (18/8/2025) malam.
Menurut Supratman, DIM yang diserahkan pemerintah mencakup sekitar 700-an masalah.
Meski demikian, ia mengklarifikasi bahwa mayoritas dari DIM tersebut berisi persetujuan atau mempertahankan rumusan yang telah ada dalam draf usulan DPR, tanpa ada usulan perubahan signifikan.
"Waduh, kalau saya tidak salah tadi itu 700 sekian, ya. Tapi lebih banyak tetap. Lebih banyak tetapnya," jelasnya.
Dengan diserahkannya DIM ini, maka bola legislasi sepenuhnya berada di tangan DPR untuk membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas RUU ini secara lebih mendalam.
Supratman menegaskan bahwa prosesnya masih sangat panjang dan menepis anggapan bahwa RUU ini akan disahkan dalam waktu dekat.
Baca Juga: Komisi VIII Gelar Raker Malam Ini, Pemerintah akan Serahkan DIM RUU PIHU, Demi Kejar Tayang?
"Enggak lah, kan ini baru belum dibahas. Ini kan baru mau pembahasan… pembentukan panja tingkat 1. Jadi, belum dibahas sama sekali," tegasnya.
Penyerahan DIM ini merupakan kewajiban konstitusional pemerintah dalam merespons RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, pemerintah dan DPR akan melakukan serangkaian rapat kerja untuk membahas setiap poin dalam DIM tersebut sebelum RUU dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan.
RUU PIHU menjadi sorotan publik karena menyangkut isu-isu fundamental seperti potensi legalisasi umrah mandiri, pengaturan kuota haji khusus, dan berbagai upaya perbaikan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah agar lebih transparan, akuntabel, dan melindungi jemaah di masa mendatang.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah yang menaungi lebih dari 3.500 biro perjalanan resmi telah secara aktif menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal kunci dalam RUU tersebut.
Dua isu yang paling disorot adalah rencana legalisasi umrah mandiri dan pembatasan kuota haji khusus yang dipatok maksimal 8 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Andrew Kalaweit Soroti Karhutla Kalimantan: Hutan Tak Terbakar Sendiri
-
Rekening Botok Masih Terblokir, Dana Donasi Rp80 Juta Tak Bisa Cair Jelang Aksi 27 Agustus
-
Rayakan HUT ke-81 RI, Suasana Pasar Ngijon Mendadak Meriah dan Penuh Warna
-
Paman dan Keponakan Kompak Bawa 35 Kg Sabu di Tanjung Balai
-
Review Rembulan Tenggelam di Wajahmu Extended: Saat Jeda Waktu Memberi Ruang bagi Makna
-
Anjing Pitbull Lepas Serang Bocah 9 Tahun di Bandung, Korban Luka Parah di Kepala dan Telinga
-
AMPB Pastikan Masyarakat Pati yang Bertemu DPR Hari Ini Bukan Pihaknya
-
Prabowo Ingin Penerjun Bebas Atasi Karhutla Riau: Pertama Kali dalam Sejarah
-
Geliat Musik Keras di Magnumotion Loud Fest, dari Hijaber hingga Aksi Cadas Seringai
-
Kadet Mundur Diduga karena Hijab, DPR: Aturan Unhan Tidak Melarang!