Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus korupsi megaproyek KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu dikonfirmasi telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sebuah keputusan yang langsung menuai sorotan tajam dari publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tak menampik adanya potensi rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas bebasnya Setya Novanto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, prosedur tersebut harus tetap dijalankan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta,dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi dilema penegakan hukum di mana hak narapidana harus dipenuhi, sekalipun untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pengingat keras kepada semua pihak. Ia menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Budi, keseriusan kasus ini tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang diakibatkannya.
Konfirmasi pembebasan bersyarat ini datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menjelaskan status hukum Setya Novanto saat ini.
Menurutnya, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Statusnya saat ini adalah dalam masa pembebasan bersyarat, yang mengharuskannya untuk wajib lapor secara berkala hingga April 2029. Mantan orang kuat Partai Golkar itu baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia
-
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka
-
Profil Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Resmi Dicekal KPK Terkait Korupsi Bansos Kemensos
-
Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri
-
Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat