Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari terpidana kasus korupsi megaproyek KTP-elektronik (KTP-el), Setya Novanto. Mantan Ketua DPR RI itu dikonfirmasi telah mendapatkan pembebasan bersyarat, sebuah keputusan yang langsung menuai sorotan tajam dari publik dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, tak menampik adanya potensi rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas bebasnya Setya Novanto. Meski demikian, ia menegaskan bahwa secara hukum, prosedur tersebut harus tetap dijalankan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Prosedur itu harus dijalankan, meskipun saya yakin ada yang merasa kurang adil,” ujar Setyo saat dihubungi dari Jakarta,dilansir Antara, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan ini menggarisbawahi dilema penegakan hukum di mana hak narapidana harus dipenuhi, sekalipun untuk pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Di kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan pengingat keras kepada semua pihak. Ia menekankan bahwa kasus korupsi KTP-el yang menjerat Setya Novanto adalah kejahatan serius yang dampaknya dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Menurut Budi, keseriusan kasus ini tidak hanya diukur dari besarnya kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah, tetapi juga dari degradasi kualitas pelayanan publik yang diakibatkannya.
Konfirmasi pembebasan bersyarat ini datang langsung dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali. Ia menjelaskan status hukum Setya Novanto saat ini.
Menurutnya, Setya Novanto belum sepenuhnya bebas. Statusnya saat ini adalah dalam masa pembebasan bersyarat, yang mengharuskannya untuk wajib lapor secara berkala hingga April 2029. Mantan orang kuat Partai Golkar itu baru akan dinyatakan bebas murni pada tahun 2029 mendatang.
Baca Juga: Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia
Berita Terkait
-
Setya Novanto Bebas: KPK Ingatkan Dampak Serius Korupsi KTP-el Bagi Rakyat Indonesia
-
Bansos Beras Dikorupsi, KPK Ungkap Kerugian Negara Rp200 Miliar dan Tetapkan Tersangka
-
Profil Rudy Tanoesoedibjo, Kakak Hary Tanoe yang Resmi Dicekal KPK Terkait Korupsi Bansos Kemensos
-
Skandal Korupsi Bansos, KPK Jerat 2 Korporasi Tersangka hingga Cekal Kakak Hary Tanoe ke Luar Negeri
-
Skandal Bansos Jilid 2: Bambang Tanoesoedibjo dan Petinggi Perusahaan Logistik Dicekal KPK
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar