"Salah itu kalau gaji 100 juta. Cek aja ke Kemenkeu," kata Indra saat dihubungi wartawan, Senin (18/8/2025).
Ia menjelaskan, bahwa struktur gaji dan tunjangan anggota DPR RI masih didasarkan pada Surat Edaran Setjen DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Sementara itu, untuk gaji pokok, ketentuannya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok seorang anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000,00 sebulan.
Lebih lanjut, Indra membenarkan adanya tunjangan perumahan yang diberikan kepada para wakil rakyat.
Tunjangan ini merupakan kompensasi atas tidak lagi disediakannya fasilitas rumah dinas.
Ketika disinggung mengenai besaran tunjangan perumahan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, Indra membenarkannya.
"Iya betul," jawabnya singkat.
Kendati begitu, Indra menekankan bahwa tunjangan perumahan tersebut merupakan komponen yang terpisah dari gaji.
Ia juga menambahkan bahwa jika dihitung di luar tunjangan perumahan, total pendapatan anggota dewan tidak akan mencapai separuh dari angka Rp 100 juta yang diisukan.
Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA
"Iya di luar tunjangan perumahan itu nggak sampai setengahnya," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
-
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
-
Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan
-
Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya
-
Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?
-
Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion
-
Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel
-
Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo
-
Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban
-
Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya
-
Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba