Suara.com - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, struktur penghasilan para wakil rakyat ini masih mengacu pada peraturan lama, termasuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Namun, terlihat ada perubahan hanya pada komponen tunjangan perumahan.
Sebenarnya, bagaimana rincian gaji Anggota DPR dan Pimpinan DPR? Berikut ulasannya.
Gaji Pokok
Sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI, anggota dewan menerima sejumlah tunjangan melekat, di antaranya:
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan kehormatan untuk Anggota: Rp 5.580.000
- Tunjangan PPh pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maskimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau piket: Rp 2.000.000
- Tunjangan beras: Rp 30.000
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Tunjangan lain yang Ketua DPR RI juga berhak mendapatkannya yakni:
Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode).
Adapun yang terbaru adalah tunjangan pengganti dari ketiadaan rumah dinas.
Untuk periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di lokasi seperti Kalibata.
Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menepis kabar yang menyebutkan bahwa gaji anggota dewan mencapai Rp 100 juta per bulan.
Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
-
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
-
Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!