Suara.com - Gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan data yang dihimpun, struktur penghasilan para wakil rakyat ini masih mengacu pada peraturan lama, termasuk Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Namun, terlihat ada perubahan hanya pada komponen tunjangan perumahan.
Sebenarnya, bagaimana rincian gaji Anggota DPR dan Pimpinan DPR? Berikut ulasannya.
Gaji Pokok
Sesuai dengan PP Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR RI adalah sebagai berikut:
- Ketua DPR RI: Rp 5.040.000 per bulan
- Wakil Ketua DPR RI: Rp 4.620.000 per bulan
- Anggota DPR RI: Rp 4.200.000 per bulan
Tunjangan Melekat
Sementara itu, berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI, anggota dewan menerima sejumlah tunjangan melekat, di antaranya:
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan kehormatan untuk Anggota: Rp 5.580.000
- Tunjangan PPh pasal 21: Rp 2.699.813
- Tunjangan istri/suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maskimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau piket: Rp 2.000.000
- Tunjangan beras: Rp 30.000
- Tunjangan komunikasi intensif: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp 3.750.000
Tunjangan lain yang Ketua DPR RI juga berhak mendapatkannya yakni:
Baca Juga: Komisi III DPR Masuk Masa Sidang: Bahas Hakim MK Pensiun hingga Seleksi Calon Hakim MA
- Bantuan listrik dan telepon: Rp 7.700.000
- Asisten Anggota: Rp 2.250.000
- Fasilitas kredit mobil: Rp 70.000.000 (per anggota per periode).
Adapun yang terbaru adalah tunjangan pengganti dari ketiadaan rumah dinas.
Untuk periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan di lokasi seperti Kalibata.
Tunjangan tersebut bernilai sebesar Rp 50.000.000 setiap bulan.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menepis kabar yang menyebutkan bahwa gaji anggota dewan mencapai Rp 100 juta per bulan.
Indra menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan mengacu pada peraturan yang masih berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan mengenai adanya tambahan tunjangan perumahan bagi anggota dewan sebagai pengganti rumah dinas.
Tag
Berita Terkait
-
Gaji Anggota Dewan Naik Jadi Rp100 Juta Per Bulan? Begini Respons Sekjen DPR RI
-
Benarkah Gaji Anggota DPR Naik Rp3 Juta Per Hari? Begini Kata Puan Maharani
-
Benarkah Gaji Anggota DPR RI Naik Rp 90 Juta per Bulan? Ini Penjelasan Puan Maharani
-
Polemik Kenaikan Gaji DPR: Antara Bantahan Puan Maharani dan Pengakuan Blak-blakan TB Hasanuddin
-
Merdeka yang Tak Sampai ke Trotoar: Ironi 'Pak Ogah' di Seberang 'Gedung Rakyat'
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter
-
Arahan Megawati ke Kader PDIP: Kritik Pemerintah Harus Berbasis Data, Bukan Emosi
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah