Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memprotes pemberian bebas bersyarat kepada terpidana koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, mereka akan melayangkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (19/8/2025).
Boyamin menyebut bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto membuat masyarakat kecewa, sekaligus menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi kata Boyamin, bebasnya Setya dari penjara, sehari menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Indonesia.
Boyamin menegaskan, Setya Novanto tak layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Karena pernah melanggar, seperti memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko bangunan dan makan di restoran. Semuanya terekam pemberitaan media massa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini," kata Boyamin.
Boyamin juga menyebut, mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain.
Dia menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.
Baca Juga: Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin.
Untuk itu, MAKI memandang, seharusnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Boyamin menegaskan, jika hal itu tidak dibatalkan mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Kasus Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI Ungkap Kerugian Negara: Rp691 Miliar!
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Malaysia Ogah Lindungi Riza Chalid yang Diduga Nikahi Kerabat Sultan, MAKI Senang Bukan Main
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar