Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI memprotes pemberian bebas bersyarat kepada terpidana koruptor kasus e-KTP, Setya Novanto.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut, mereka akan melayangkan surat kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Untuk itu MAKI akan berkirim surat kepada Menteri Imipas Agus Andrianto berisi keberatan atas bebas bersyaratnya Setnov kepada Menteri Imigrasi dan juga kepada Pemasyarakatan dan Dirjen Pemasyarakatan," kata Boyamin lewat keterangannya kepada Suara.com, Selasa (19/8/2025).
Boyamin menyebut bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto membuat masyarakat kecewa, sekaligus menjadi preseden buruk terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Apalagi kata Boyamin, bebasnya Setya dari penjara, sehari menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan Indonesia.
Boyamin menegaskan, Setya Novanto tak layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Karena pernah melanggar, seperti memegang dan menggunakan telepon selular, bepergian dan belanja ke toko bangunan dan makan di restoran. Semuanya terekam pemberitaan media massa online dan tetap bisa dibuka hingga saat ini," kata Boyamin.
Boyamin juga menyebut, mantan ketua DPR itu tidak memenuhi syarat tidak tersangkut perkara lain.
Dia menegaskan bahwa Setya Novanto masih memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim.
Baca Juga: Enaknya Jadi Setnov: Korupsi, Kaya Raya, Potong Hukuman, dan Bisa Balik Jadi Pejabat
"Bahwa syarat-syarat dapat pembebasan bersyarat berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 tahun 2022 antara lain, berkelakuan baik ( tidak masuk register F ) dan tidak tersangkut perkara pidana lain," tegas Boyamin.
Untuk itu, MAKI memandang, seharusnya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto.
Boyamin menegaskan, jika hal itu tidak dibatalkan mereka akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN.
"Apabila tidak dibatalkan maka kami segera akan melakukan gugatan PTUN untuk memohon Hakim PTUN untuk membatalkannya," tegasnya.
Berita Terkait
-
Agus Andrianto Buka Suara Alasan Setnov Bebas Tanpa Wajib Lapor: Harusnya Tanggal 25 yang Lalu
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Kilas Balik Drama Tabrak Tiang Listrik Hingga Sel Mewah Sukamiskin
-
Kasus Kuota Haji Seret Nama Gus Yaqut, MAKI Ungkap Kerugian Negara: Rp691 Miliar!
-
Mahfud MD Bongkar Aib! Kasus Korupsi Riza Chalid dan Setya Novanto Sengaja Ditutup?
-
Malaysia Ogah Lindungi Riza Chalid yang Diduga Nikahi Kerabat Sultan, MAKI Senang Bukan Main
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Ikrar Nusa Bakti Desak Prabowo Segera Reshuffle Kabinet
-
Roy Suryo Siapkan Gibran Black Paper, Soroti Riwayat Pendidikan hingga Legalitas Ijazah Wapres
-
KPK soal Kepala Daerah Dipilih DPRD: Tekan Biaya Politik, Cegah Korupsi
-
Tabrak Lari di Tambora Tewaskan Dua Orang, Mobil Pelaku Ringsek Ditabrak Kereta
-
Pesepeda Luka Kepala Ditabrak Mobil Listrik di Jalan Sudirman
-
Puncak Musim Hujan, BMKG Minta Warga DIY Waspadai Banjir dan Longsor
-
Demokrat Nilai Langkah Hukum SBY Jadi Pendidikan Politik Lawan Disinformasi
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan, Kemen PPPA Pastikan Hak dan Pendidikan Anak Tetap Terpenuhi