Suara.com - Penantian publik terkait akhir dari perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dengan selebgram Lisa Mariana akan segera mencapai puncaknya. Hasil tes DNA yang telah dijalani keduanya di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta, kini menjadi momen krusial yang ditunggu-tunggu untuk membuktikan klaim Lisa bahwa putri semata wayangnya adalah anak biologis dari Ridwan Kamil.
Tes DNA ini dianggap sebagai babak final yang akan memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang telah bergulir selama berbulan-bulan.
Proses yang berlangsung pada 7 Agustus 2025 lalu di Bareskrim Polri itu dijalani oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta sang anak yang berinisial CA.
Lantas, kapan sebenarnya hasil tes penentu ini akan diumumkan, dan bagaimana prosesnya berjalan?
Berikut ulasan lengkapnya, termasuk rangkuman lima fakta perseteruan panas antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana.
Hasil Pengumuman Tes DNA Diundur
Karo Labdokkes Pusdokkes Polri, Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti sebelumnya menjelaskan bahwa proses di laboratorium sendiri umumnya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 hari.
Jika dihitung sejak tanggal pengambilan sampel pada 7 Agustus, maka hasil laboratorium diperkirakan sudah keluar antara 12 hingga 17 Agustus 2025.
Namun, Brigjen Hastry menegaskan bahwa hasil tersebut tidak bisa langsung diumumkan ke publik.
Baca Juga: Tes DNA Segera Dirilis: Lisa Mariana Pasrah Tak Mau Pusing, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!
Ada prosedur verifikasi berjenjang dan proses administrasi yang harus dilalui, di mana hasil dari laboratorium harus diserahkan terlebih dahulu ke penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, adanya libur nasional pada momen HUT ke-80 RI juga menjadi faktor yang membuat jadwal pengumuman bergeser.
Dengan demikian, pengumuman resmi hasil tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana diperkirakan baru akan dilakukan setelah tanggal 20 Agustus 2025.
Rincian Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana
Proses tes DNA untuk kasus hukum seperti ini dilakukan dengan standar operasional yang ketat untuk menjamin akurasi dan mencegah manipulasi.
Berikut rincian proses yang umumnya dilakukan di RS Polri:
Berita Terkait
-
Geger Tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana: Hasil Keluar Besok, Tapi...
-
Tes DNA Segera Dirilis: Lisa Mariana Pasrah Tak Mau Pusing, Ridwan Kamil Siap Tanggung Jawab!
-
Menanti Hasil Tes DNA Yang Akan Tentukan Nasib Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
-
Kubu RK Skakmat Lisa Mariana Jangan Pede Menang: Hasil Tes DNA Belum Keluar!
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan
-
Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah
-
Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo
-
Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar