Suara.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membela keputusan pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto.
Menurutnya, selama proses tersebut telah menempuh koridor hukum yang berlaku, maka hal itu tidak menjadi masalah.
Sahroni menanggapi kritik publik yang menyoroti negara seolah kembali memberikan "pengampunan" kepada pelaku rasuah.
Ia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat adalah hak narapidana yang diatur dalam undang-undang dan berbeda dengan amnesti atau abolisi.
"Itu kan aturannya sudah ada. Karena aturan sudah ada, sudah dilewati prosesnya bagaimana dan keputusan sudah diambil oleh para pihak penguasanya sesuai koridor hukum, menurut saya fine-fine saja," ujar Sahroni di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menjawab kritik tajam dari masyarakat, politisi Partai NasDem ini meluruskan persepsi yang ada.
Menurutnya, apa yang diterima Setnov bukanlah pengampunan, melainkan bagian dari proses hukum yang harus dijalani.
"Ya nggak diampuni, kan itu melalui proses," tegasnya.
Sahroni kemudian membedakannya dengan hak prerogatif presiden seperti amnesti dan abolisi.
Baca Juga: Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kontroversi, KPK Angkat Bicara
Menurutnya, hak tersebut digunakan oleh presiden dengan pertimbangan khusus, salah satunya untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kecuali yang bilang kemarin amnesti dan abolisi, itu kan hak prerogatif nya bapak presiden. Sesuai koridor undang-undang, presiden punya hak untuk itu. Kenapa? Untuk menghindari kegaduhan," jelasnya.
Lebih jauh, Sahroni memberikan peringatan keras agar penegakan hukum tidak dijadikan alat politik untuk menyerang individu atau kelompok tertentu.
Ia berharap ke depan, proses hukum berjalan murni tanpa didasari sentimen suka atau tidak suka.
"Jangan sampai penegak hukum dijadikan alat sama mereka yang mau merusak seseorang secara pribadi dan pada momen yang mungkin diduganya adalah untuk merusak organisasi," katanya.
"Kita harapkan ke depan alat penegakan hukum adalah riil proses penegakan hukum, jangan karena suka nggak suka atau benci pada perorangan atau kelompok akhirnya orang dikenakan dalam sisi politik. Itu nggak baik," katanya menambahkan.
Berita Terkait
-
Tetap Berstatus Kader, Golkar Senang Setnov Bebas: Secara Prosedur Semuanya Memenuhi Syarat
-
Suara Live: Setya Novanto Bebas Bersyarat! Mario Dandy Dapat Remisi: Kejutan di Lapas Sukamiskin!
-
Setya Novanto Bebas Bersyarat, Pukat UGM: Pemberantasan Korupsi Makin Tumpul
-
Puncak Komedi Setya Novanto: Diejek Satu Indonesia dengan Meme Tiang Listrik dan Bakpao
-
Keluar Penjara, Pintu Golkar Terbuka Lebar buat Setya Novanto: Bebas Duduki Jabatan Apa Saja?
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Terdakwa Militer Dituntut Ringan, Keluarga Kacab BRI Gugat Pasal Peradilan Koneksitas ke MK
-
Hujan Lebat Disertai Petir Ancam Akhir Pekan Warga Jakarta Selatan dan Timur Jelang Petang
-
Program MBG Serap 1,28 Juta Tenaga Kerja, Ribuan UMKM hingga Peternak Ikut Kecipratan
-
Jateng Genjot Investasi EBT dan Pengelolaan Sampah, Ahmad Luthfi Tawarkan ke Para Pengusaha Tiongkok
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Pansel Dinilai Kecolongan Loloskan Hery Susanto Jadi Ketua Ombudsman
-
Studi Temukan Mikroplastik Menyusup ke Sperma dan Ketuban, Apa Dampaknya?
-
Momen Prabowo Mau Reshuffle Zulhas Gara-Gara Salah Kasih Info Nama Desa, Ternyata Cuma Guyon
-
Hindari Area Kuningan, Dishub DKI Terapkan Buka-Tutup Jalan Hingga 26 Mei 2026
-
Usai 9 WNI Dipulangkan, Wanda Hamidah Serukan Konvoi Lebih Besar ke Palestina