Suara.com - Di saat sebagian besar masyarakat merayakan kemeriahan Hari Kemerdekaan ke-80 RI, Sudiman, seorang warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, justru harus berhadapan dengan kecemasan.
Ia baru saja menerima surat panggilan dari Polresta Tangerang, buntut dari protesnya terhadap biaya wisuda sekolah anaknya yang dinilai terlalu mahal.
Kisah ini bermula ketika video Sudiman yang mengkritik biaya wisuda sebesar Rp 2,3 juta per siswa viral di media sosial.
Pihak sekolah, yang merasa dirugikan, melaporkannya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Beban Sudiman terasa berat karena ia memiliki dua anak yang bersekolah di bawah naungan Yayasan Al Istiqomah Pasar Kemis. Anak pertamanya di SMK Persada dan yang kedua di MTs Al Istiqomah, membuatnya harus menanggung total biaya wisuda sebesar Rp4,6 juta.
Bagi Sudiman, yang sehari-hari bekerja sebagai pengusaha isi ulang air minum dengan pendapatan tidak menentu, angka tersebut sangat memberatkan.
Ia juga berpegang pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 100/3/4/0132 Dindikbud 2024, yang secara eksplisit melarang sekolah memungut biaya tambahan untuk kegiatan wisuda atau pelepasan siswa.
Merasa ada yang tidak beres, Sudiman mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi dan rincian penggunaan dana. Namun, jawaban yang ia terima justru membuatnya semakin kecewa dan terkejut.
“Awalnya kan saya mengkritik, kritiknya biaya wisuda berapa dan mana rinciannya Rp2,3 juta, buat apa saja. Pihak sekolah menyampaikan orang tua gak perlu tahu, ini privasi, jadi hanya pihak sekolah saja yang tahu,” kata Sudiman, dikutip, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga: Heboh Perangkat Desa Grobogan Gaji Rp2 Juta Pamer Mobil: Kalah Gaji, Menang Gaya
Karena tidak mendapat transparansi, Sudiman, yang telah merekam percakapan tersebut, meminta izin untuk mengunggahnya ke media sosial. Tak disangka, pihak sekolah justru menantangnya.
“Silakan viralkan, Pak, saya tidak takut,” tambahnya menirukan ucapan pihak sekolah.
Seminggu setelah pertemuan itu, Sudiman mengunggah video tersebut. Tujuannya sederhana, agar pihak sekolah memahami kondisi ekonomi orang tua siswa. Ia bahkan sempat memohon keringanan untuk membayar secara mencicil, namun permintaannya ditolak mentah-mentah.
“Karena kondisi ekonomi lagi gini. Kadang ada, kadang enggak. Kalau enggak ada, gimana saya mau bayarnya,” ungkap Sudiman.
Khawatir ijazah dan Surat Keterangan Lulus (SKL) anaknya ditahan, terutama anak keduanya yang akan mendaftar ke jenjang SMA, Sudiman terpaksa mencari pinjaman ke teman-temannya.
Namun, saat hendak melunasi pembayaran, ia kembali dipersulit. Pihak sekolah menolak pembayaran dan memintanya membayar langsung ke yayasan.
Berita Terkait
-
Heboh Perangkat Desa Grobogan Gaji Rp2 Juta Pamer Mobil: Kalah Gaji, Menang Gaya
-
5 Fakta Kunci Kasus Hilangnya Rahmat Ajiguna di Bogor yang Wajib Kamu Tahu
-
Euforia vs Empati: Polemik Goyang Pejabat di Sidang MPR, Ini Pembelaan Lengkap Pimpinan DPR
-
Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi 9 Bulan karena Sering Begini di Sel...
-
Aksi Drumband HUT RI Siswa MTs Di-cut Panitia Demi Ultah Istri Camat, Publik Murka: Otaknya di Mana?
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Polisi 'Nyicil' Periksa 321 Tersangka Judol Hayam Wuruk, Sehari Jatah 40 Orang
-
Poin Revisi UU HAM, Wamen HAM: Pembela HAM Tidak Bisa Dikriminalisasi
-
Bongkar LHKPN AKP Deky: Kasat Narkoba yang Dipecat karena Beking Bandar Ternyata Punya Harta Rp1 M
-
Siti Zuhro Tagih Komitmen Reformasi Polri: Jajaran Harus Setia pada NKRI, Bukan pada Prabowo
-
Balas Ancaman Trump, Iran: Teluk Oman akan Jadi Pemakaman AL AS
-
Sang Adik Ditangkap Tentara Israel, Presiden Irlandia: Saya Sangat Bangga Padanya
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI
-
Prof Siti Zuhro: Elit Jadi Penghambat Kemajuan, Visi Prabowo Harus Dibuktikan