Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.
Langkah ini menyusul eskalasi kasus dan sejumlah tindakan hukum signifikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
“Tentu penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum juga bisa dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Kebutuhan klarifikasi ini, menurut Budi, menjadi semakin mendesak pasca-penggeledahan yang telah dilakukan, termasuk di kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, di mana penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Dicegah ke Luar Negeri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Baca Juga: Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Budi.
Pelanggaran Aturan Kuota 92/8
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, distribusi kuota ini menyalahi aturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus (ONH Plus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan