Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2023-2024.
Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akrab disapa Gus Yaqut.
Langkah ini menyusul eskalasi kasus dan sejumlah tindakan hukum signifikan yang telah dilakukan lembaga antirasuah.
“Tentu penyidik akan segera menjadwalkan pemeriksaan kepada para saksi dan pihak-pihak lain yang dibutuhkan keterangannya, agar proses penegakan hukum juga bisa dilakukan secara efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).
Kebutuhan klarifikasi ini, menurut Budi, menjadi semakin mendesak pasca-penggeledahan yang telah dilakukan, termasuk di kediaman Gus Yaqut di Condet, Jakarta Timur, di mana penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
Dicegah ke Luar Negeri
Untuk memastikan proses penyidikan berjalan lancar, KPK telah mengambil langkah tegas dengan melarang Gus Yaqut dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM,” ungkap Budi Prasetyo pada kesempatan sebelumnya, Selasa (12/8/2025).
Selain Gus Yaqut (YCQ), larangan juga berlaku bagi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
Baca Juga: Operasi Perburuan Barang Bukti Korupsi Kuota Haji: Seminggu KPK 'Obrak-abrik' Beberapa Tempat
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," ujar Budi.
Pelanggaran Aturan Kuota 92/8
Dugaan korupsi ini berpusat pada pengelolaan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi untuk tahun 2024.
Menurut KPK, distribusi kuota ini menyalahi aturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92% untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus (ONH Plus).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Dokter Tifa Bongkar 6 Versi Ijazah Jokowi, Sebut Temuan Polda Blunder
-
Pakar Bongkar Dasar Hukum Perpol 10/2025, Polisi Aktif Bisa Jadi Sekjen-Dirjen
-
BGN Respons Isu Susu Langka: Pemerintah Akan Bangun Pabrik dan 500 Peternakan Sapi
-
Tuntut Kenaikan Upah 2026, Massa Buruh dari Jakarta dan Jabar Padati Kawasan Monas
-
Daftar Pengalihan Rute Transjakarta Selama Demo Buruh di Depan Istana
-
Geger Penyidik Geledah Kementerian Kehutanan, Kejagung Membantah: Cuma Pencocokan Data
-
Belum Juga Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Apa Alasan KPK?
-
Adhi Karya Klaim Masih Dibahas, Pemprov DKI Tetap Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Pekan Depan
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2026 Kapan? Prediksi Jadwal dan Persyaratan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang