Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bakal menggelar sidang permohonan Peninjuan Kembali atau PK yang diajukan oleh terpidana Silfester Matutina atas perkaranya.
Adapun perkara yang membuat Silfester mendapat vonis 1,5 tahun penjara yakni soal pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten Pasaribu mengatakan, sidang PK Silfester dijadwalkan bakal berlangsung hari ini, Rabu, pada pukul 13.00 WIB.
“Sidang dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB,” kata Rio Barten, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/8/2025).
Meski demikian, jalannya persidangan disesuaikan dengan kesiapan para pihak.
“Pelaksanaannya dapat menyesuaikan, bergantung pada kesiapan para pihak,” imbuhnya.
Diketahui bersama, Silfester divonis 1,5 tahun penjara dalam pidana pencemaran nama baik pada 2019 lalu.
Meski demikian, hingga saat ini ia tidak juga dieksekusi oleh pihak Jaksa.
Belum lama, Silfester mengajukan permohonan PK dalam perkaranya.
Baca Juga: Tepis Isu Daluwarsa, Kejagung Sebut Eksekusi Silfester Matutina Hanya Soal Waktu
Ia sempat beralasan jika dirinya dengan JK sudah melalukan perdamaian.
Desakan eksekusi terhadap Silfester sebelumnya datang dari pakar telematika Roy Suryo, bersama Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis.
Mereka mendatangi Kejari Jakarta Selatan pada 31 Juli 2025 untuk menyerahkan surat permohonan eksekusi.
"Bersangkutan sudah harus dieksekusi oleh kejaksaan dan masuk ke dalam ruang penahanan atau lembaga pemasyarakatan. Ini yang kami mohon kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Roy Suryo.
Roy menilai hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Silfester yang dikenal sebagai relawan Presiden ke-6 RI Joko Widodo.
"Kalau sudah inkrah, harus dieksekusi," tegasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Terpidana jadi Komisaris BUMN, Kontroversi Silfester Matutina Ikut Seret Nama Erick Thohir!
-
Silfester Matutina Masih Bebas Berkeliaran, Mahfud MD: Jaksa Harus Bertanggung Jawab!
-
Silfester Matutina Tak Dipenjara Meski Terpidana Kasus JK, Mahfud MD Ngaku Ngeri: Menakutkan jika...
-
Drama Eksekusi Relawan Jokowi: PK Jadi Jurus Pamungkas Hindari Penjara? Kejagung Angkat Bicara!
-
5 Fakta Panas Silfester Matutina: Vonisnya Mangkrak 6 Tahun, Relawan Jokowi Minta Amnesti ke Prabowo
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Prabowo Diisukan Teken Perjanjian Militer, Pesawat AS Bebas Melintas di Indonesia
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang