Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (20/8/2025), akan menjadi panggung drama peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.
Ia diseret sebagai terdakwa dalam skandal dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar untuk 'menjual' vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Arif tidak akan sendirian di kursi terdakwa. Ia akan disidangkan bersama Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diduga menjadi tangan kanan atau orang kepercayaannya dalam menerima aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana keduanya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Effendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jejak Suap Rp 60 Miliar di Balik Vonis Janggal
Pangkal dari skandal ini adalah putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO. Di balik putusan janggal itu, Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor.
Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu sebagai perantara untuk 'mengamankan' putusan.
Baca Juga: Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Benar saja, vonis lepas akhirnya diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Akibat perbuatannya, Arif kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Sementara Wahyu, sebagai perantara, juga dijerat dengan pasal serupa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional