Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (20/8/2025), akan menjadi panggung drama peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.
Ia diseret sebagai terdakwa dalam skandal dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar untuk 'menjual' vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Arif tidak akan sendirian di kursi terdakwa. Ia akan disidangkan bersama Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diduga menjadi tangan kanan atau orang kepercayaannya dalam menerima aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana keduanya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Effendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jejak Suap Rp 60 Miliar di Balik Vonis Janggal
Pangkal dari skandal ini adalah putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO. Di balik putusan janggal itu, Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor.
Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu sebagai perantara untuk 'mengamankan' putusan.
Baca Juga: Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Benar saja, vonis lepas akhirnya diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Akibat perbuatannya, Arif kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Sementara Wahyu, sebagai perantara, juga dijerat dengan pasal serupa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan