Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (20/8/2025), akan menjadi panggung drama peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.
Ia diseret sebagai terdakwa dalam skandal dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar untuk 'menjual' vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Arif tidak akan sendirian di kursi terdakwa. Ia akan disidangkan bersama Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diduga menjadi tangan kanan atau orang kepercayaannya dalam menerima aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana keduanya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Effendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jejak Suap Rp 60 Miliar di Balik Vonis Janggal
Pangkal dari skandal ini adalah putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO. Di balik putusan janggal itu, Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor.
Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu sebagai perantara untuk 'mengamankan' putusan.
Baca Juga: Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Benar saja, vonis lepas akhirnya diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Akibat perbuatannya, Arif kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Sementara Wahyu, sebagai perantara, juga dijerat dengan pasal serupa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Massa Bertahan di Gejayan Meski Aksi Selesai, Bunyi Klakson - Seruan Turunkan Prabowo Terus Menggema
-
Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
-
Turun Aksi di Jogja, Cholil ERK Tegaskan Gerakan Masyarakat Jangan Mengempis
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?