Suara.com - Meja hijau Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Rabu (20/8/2025), akan menjadi panggung drama peradilan. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kalinya.
Ia diseret sebagai terdakwa dalam skandal dugaan suap fantastis senilai Rp 60 miliar untuk 'menjual' vonis lepas (ontslag) dalam perkara korupsi minyak sawit mentah (CPO).
Arif tidak akan sendirian di kursi terdakwa. Ia akan disidangkan bersama Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, yang diduga menjadi tangan kanan atau orang kepercayaannya dalam menerima aliran dana haram tersebut.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, mengonfirmasi bahwa sidang perdana keduanya akan digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencananya untuk perkara tersebut akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali," kata Sunoto dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Sidang ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Effendi, yang juga merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Jejak Suap Rp 60 Miliar di Balik Vonis Janggal
Pangkal dari skandal ini adalah putusan lepas yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada 19 Maret lalu terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi CPO. Di balik putusan janggal itu, Kejaksaan Agung mengendus adanya permainan kotor.
Arif, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 60 miliar dari pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto. Uang tersebut diberikan melalui Wahyu sebagai perantara untuk 'mengamankan' putusan.
Baca Juga: Setnov Bebas: Misteri Kematian Johannes Marliem dan Rekaman 500 GB Bukti Korupsi e-KTP
Benar saja, vonis lepas akhirnya diketuk oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Djuyamto bersama hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.
Akibat perbuatannya, Arif kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Sementara Wahyu, sebagai perantara, juga dijerat dengan pasal serupa. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Menanti Keputusan April, Akankah Stadion JIS Jadi Lokasi Konser Megah BTS?
-
Buntut Kasus Undip, DPR Akan Evaluasi Total Permendikbudristek Soal Kekerasan
-
Analis Boni Hargens: Sinergi Polri dan Lembaga Negara Sukses Jaga Kondusivitas Ramadan
-
Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka! Polri Janji Dalami Keluhan Kasus Nabilah OBrien
-
Pusaran Korupsi Fadia Arafiq Seret Suami yang Anggota DPR dan Anak, Begini Respons Golkar
-
Saksi Ahli KPK Justru Sebut Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Gus Yaqut Tersangka, Begini Jelasnya
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional