Kisah Satria Kumbara adalah pelajaran mahal tentang konsekuensi sebuah keputusan.
Sebelum menjadi sorotan internasional, Satria telah lebih dulu dipecat secara tidak hormat dari kesatuan Marinir TNI-AL karena desersi (meninggalkan tugas tanpa izin).
Ini berarti, bahkan sebelum ke Rusia, ia sudah memiliki masalah hukum di Indonesia.
Keputusannya menandatangani kontrak dengan militer Rusia karena alasan ekonomi menjadi blunder fatal.
Tindakan ini secara langsung melanggar Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
UU tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) otomatis kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan dinas tentara asing tanpa izin dari Presiden.
Dalam video permintaan maafnya yang viral, Satria mengaku ingin kembali menjadi WNI.
Namun, ia masih terikat kontrak militer di Rusia. Memutus kontrak di tengah jalan tentu memiliki konsekuensi hukum tersendiri di Rusia.
Jika ia berhasil kembali ke Indonesia, statusnya bukan lagi WNI. Untuk menjadi WNI lagi, ia harus melalui proses naturalisasi yang panjang dan rumit.
Baca Juga: Nasib Eks Marinir Jadi Tentara Rusia di Ujung Tanduk, Menkum: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang!
Selain itu, ia juga harus menghadapi proses hukum atas kasus desersinya di masa lalu.
Permohonan Maaf dan Jalan Buntu
Dalam video yang beredar luas, Satria dengan wajah penuh penyesalan mengakui kesalahannya. Ia mengaku tergiur tawaran ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum yang begitu berat.
Ia memohon belas kasihan dan bantuan dari pemerintah Indonesia agar bisa kembali ke pelukan Ibu Pertiwi.
Namun, dengan pernyataan "lepas tangan" dari pihak Rusia dan jerat hukum yang menantinya di Indonesia, jalan pulang bagi Satria Kumbara terlihat sangat terjal.
Tag
Berita Terkait
-
Nasib Eks Marinir Jadi Tentara Rusia di Ujung Tanduk, Menkum: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang!
-
DPR Serahkan Nasib Satria Kumbara ke TNI, Dasco: Itu Ada Aturan
-
Istana Turun Tangan, Nasib Eks Marinir 'Tentara Bayaran' Rusia Kini di Tangan Prabowo
-
DPR Ungkap Status eks Prajurit TNI AL yang Jadi Tentara Bayaran Rusia, Masih WNI?
-
Berapa Gaji Satria Kumbara Jadi Tentara Bayaran Rusia? Mantan Marinir yang Nangis Ingin Pulang
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar