Suara.com - Bagi sebagian besar dari kita, lampu lalu lintas adalah perintah sederhana. Namun bagi jutaan orang lainnya, setiap perempatan jalan adalah arena pertaruhan nyawa, di mana warna merah dan hijau membaur menjadi teka-teki berbahaya. Kini, pertaruhan sunyi itu pecah menjadi gugatan bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, membawa realitas mencekam yang mereka hadapi setiap hari ke meja hakim. Mereka menantang desain lampu lalu lintas yang dianggap "tiran" bagi penyandang buta warna parsial.
Gugatan ini lebih dari sekadar keluhan; ini adalah perjuangan untuk hak keselamatan yang bisa mengubah wajah lalu lintas dan aturan pembuatan SIM di Indonesia.
Berikut adalah 5 fakta kunci di balik gugatan berani yang mengguncang fondasi UU Lalu Lintas ini.
1. Dipelopori Dua Jurnalis, Bukan Gugatan Biasa
Ini bukan gugatan anonim. Aksi ini dimotori oleh dua praktisi media aktif, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Sebagai jurnalis, mereka terbiasa menyuarakan isu publik.
Kali ini, mereka menyuarakan perjuangan yang mereka alami secara personal namun berdampak pada jutaan orang. Mereka menjadi wajah dan suara bagi komunitas buta warna parsial yang selama ini terpaksa beradaptasi dalam diam dengan sistem yang membahayakan mereka.
2. Merah dan Hijau Terlihat Sama, Setiap Perempatan Adalah Ancaman
Inilah inti masalahnya. Bagi penyandang buta warna parsial, khususnya tipe Deuteranopia (kesulitan membedakan merah-hijau), lampu lalu lintas yang kita kenal adalah sumber petaka.
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
"Ketiadaan norma pasal yang jelas mengenai hal itu mengakibatkan para penyandang buta warna parsial kesulitan membedakan warna pada lampu lalu lintas, khususnya warna merah dan hijau," demikian bunyi argumen mereka.
Mereka mengaku menghadapi ancaman keselamatan setiap hari, dipaksa menerka-nerka apakah harus berhenti atau jalan, sebuah "judi" yang tak seharusnya ada di jalan raya.
3. Solusinya Brilian dan Sederhana: Ubah Bentuknya!
Para penggugat tidak meminta pemerintah menciptakan teknologi canggih. Solusi yang mereka tawarkan sangat logis dan mudah diimplementasikan.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan perubahan desain lampu, misalnya dengan membedakan bentuknya.
Bayangkan lampu merah berbentuk kotak (seperti simbol 'stop') dan lampu hijau tetap bulat. Atau menambahkan simbol 'X' dan 'O'.
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
Terkini
-
Pusing Harga Pakan Naik? Peternak di Lombok Ini Sukses Tekan Biaya Hingga 70 Persen Lewat Maggot
-
Persib Perketat Keamanan Jelang Lawan Bali United, Suporter Tamu Dilarang Hadir
-
Petaka di Parkiran Pasar: Nabi Tewas Digorok, Pelaku Dihabisi Massa, Polisi Diam
-
DPR Minta Kemenaker Siaga Hadapi Ancaman PHK Akibat Gejolak Global
-
Kejati Jakarta Sita Sejumlah Dokumen Usai Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Cipta Karya Kementerian PU
-
Diperiksa KPK, Haji Her Bantah Kenal Tersangka Korupsi Bea Cukai
-
Lift Mati Saat Blackout, 10 Penumpang MRT Lebak Bulus Dievakuasi Tanpa Luka
-
Ada Nama Riza Chalid, Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Petral
-
Al A'Raf: Panglima TNI dan Menhan Harus Diminta Pertanggungjawaban di Kasus Andrie Yunus
-
PLN Buka Suara Soal Listrik Padam di Jakarta, Begini Katanya