Suara.com - Bagi sebagian besar dari kita, lampu lalu lintas adalah perintah sederhana. Namun bagi jutaan orang lainnya, setiap perempatan jalan adalah arena pertaruhan nyawa, di mana warna merah dan hijau membaur menjadi teka-teki berbahaya. Kini, pertaruhan sunyi itu pecah menjadi gugatan bersejarah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua jurnalis, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa, membawa realitas mencekam yang mereka hadapi setiap hari ke meja hakim. Mereka menantang desain lampu lalu lintas yang dianggap "tiran" bagi penyandang buta warna parsial.
Gugatan ini lebih dari sekadar keluhan; ini adalah perjuangan untuk hak keselamatan yang bisa mengubah wajah lalu lintas dan aturan pembuatan SIM di Indonesia.
Berikut adalah 5 fakta kunci di balik gugatan berani yang mengguncang fondasi UU Lalu Lintas ini.
1. Dipelopori Dua Jurnalis, Bukan Gugatan Biasa
Ini bukan gugatan anonim. Aksi ini dimotori oleh dua praktisi media aktif, Singgih Wiryono dan Yosafat Diva Bayu Wisesa. Sebagai jurnalis, mereka terbiasa menyuarakan isu publik.
Kali ini, mereka menyuarakan perjuangan yang mereka alami secara personal namun berdampak pada jutaan orang. Mereka menjadi wajah dan suara bagi komunitas buta warna parsial yang selama ini terpaksa beradaptasi dalam diam dengan sistem yang membahayakan mereka.
2. Merah dan Hijau Terlihat Sama, Setiap Perempatan Adalah Ancaman
Inilah inti masalahnya. Bagi penyandang buta warna parsial, khususnya tipe Deuteranopia (kesulitan membedakan merah-hijau), lampu lalu lintas yang kita kenal adalah sumber petaka.
Baca Juga: KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
"Ketiadaan norma pasal yang jelas mengenai hal itu mengakibatkan para penyandang buta warna parsial kesulitan membedakan warna pada lampu lalu lintas, khususnya warna merah dan hijau," demikian bunyi argumen mereka.
Mereka mengaku menghadapi ancaman keselamatan setiap hari, dipaksa menerka-nerka apakah harus berhenti atau jalan, sebuah "judi" yang tak seharusnya ada di jalan raya.
3. Solusinya Brilian dan Sederhana: Ubah Bentuknya!
Para penggugat tidak meminta pemerintah menciptakan teknologi canggih. Solusi yang mereka tawarkan sangat logis dan mudah diimplementasikan.
Mereka meminta MK untuk memerintahkan perubahan desain lampu, misalnya dengan membedakan bentuknya.
Bayangkan lampu merah berbentuk kotak (seperti simbol 'stop') dan lampu hijau tetap bulat. Atau menambahkan simbol 'X' dan 'O'.
Berita Terkait
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
80 Tahun Indonesia Merdeka; Ironi Kemerdekaan Jurnalis di Antara Intimidasi dan Teror
-
Mencari Makna Merdeka di Tengah Gelombang PHK Media
-
Hoaks Meninggalnya Jurnalis di Pati: Lilik Yuliantoro Ternyata Selamat, Ini Kronologinya
-
Masih Jauh dari Upah Layak, Jurnalis Indonesia Sudah Merdeka Secara Finansial?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
Terkini
-
Tim Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Pelanggaran Hukum Acara dalam Praperadilan
-
Vivo X500 Resmi Meluncur September, Bawa Kamera 17EV dan Video 4K 240fps
-
'Superman' Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan Mendunia
-
Perbedaan Mesin Cuci 1 Tabung vs 2 Tabung, Mana yang Lebih Hemat Air dan Listrik?
-
Obsession Resmi Jadi Salah Satu Film Horor Tersukses Sepanjang Masa, Raih Pendapatan Rp8,8 Triliun
-
Alami Kolaps, Mantan Pemain Chelsea Meninggal Dunia di Lapangan
-
Kejagung Hadirkan 3 Ahli di Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Salah Baca Desil Berisiko Salah Sasaran Program, BPS Minta DTSEN Tak Dibaca Secara Sederhana
-
Peneliti Kembangkan AI untuk Bantu Prediksi Siklon Tropis Lebih Akurat, Seberapa Efektif?
-
Resmi Diluncurkan di Taiwan, BRImo Jadi Andalan BRI Layani Kebutuhan Finansial Diaspora Indonesia