Suara.com - Janji Komisi III DPR untuk membuka ruang dialog terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini ditagih oleh kelompok masyarakat sipil.
Lokataru Foundation menagih janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan akan menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan negara untuk menjaring masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Berdasarkan informasi internal yang diterima Lokataru dari humas DPR RI, audiensi tersebut seharusnya sudah digelar pada Selasa, 19 Agustus kemarin.
Janji ini diperkuat pernyataan terbaru Habiburokhman yang akan mengundang KPK, Lokataru, Akademisi Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga aliansi badan eksekutif mahasiswa pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan resmi apa pun dari Komisi III DPR.
"Kapan dan di mana suratnya?" kata Pedro, sapaan akrab Delpedro, lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Audiensi Terbuka dan Inklusif
Lokataru menyayangkan sikap Komisi III DPR, terlebih karena mereka bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu lain dari 20 kota di Indonesia—meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara (NTT dan NTB), serta Bali—telah proaktif melayangkan surat resmi permohonan audiensi.
"Surat kami menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menandatangani permohonan. Tanpa itu, audiensi tidak dapat disebut sebagai ruang partisipasi publik yang sahih," kata Pedro.
Baca Juga: Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!
Bagi Lokataru, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh steril dan harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dan terdampak langsung oleh praktik penegakan hukum yang bermasalah.
Hal tersebut mencakup korban salah tangkap, korban penggunaan upaya paksa yang tidak sah, korban penggeledahan dan penangkapan sewenang-wenang, hingga masyarakat yang mengalami praktik kriminalisasi.
"Kehadiran kelompok terdampak merupakan syarat penting agar penyusunan RUU KUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan kelembagaan negara, melainkan juga merefleksikan pengalaman nyata warga negara sebagai subjek hukum," ujar Pedro.
Pedro mengingatkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi tidak boleh dilaksanakan secara tertutup, terburu-buru, ataupun eksklusif. Partisipasi publik, menurutnya, haruslah bermakna.
"Forum ini harus menjadi ruang bermakna untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan hukum acara pidana, terutama dalam aspek yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa permohonan audiensi ini bukan semata-mata demi kepentingan Lokataru, melainkan untuk kepentingan publik yang jauh lebih luas, karena RUU KUHAP akan menentukan bagaimana hak-hak setiap warga negara diperlakukan dalam proses hukum pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Aksi Pemain Abroad Timnas Indonesia di Luar Negeri: Kevin Diks Cedera, Maarten Paes Gahar
-
Provokasi Zionis! Menteri Keamanan Israel Berdoa di Area Khusus Muslim Masjid Al Aqsa
-
Iran Ngotot Pungut Biaya di Selat Hormuz, PBB: Pelanggaran Hukum Internasional
-
Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik
-
Perundingan Damai Gagal, Armada Angkatan Laut Iran Siap Tempur di Selat Hormuz
-
Perundingan Damai Gagal, Pemerintah Serukan Rakyat Iran Turun ke Jalan Tantang AS
-
Donald Trump Perintahkan Blokade Selat Hormuz, Iran Ancam Tindak Tegas Jika Kapal Militer Mendekat
-
3 Supertanker Mulus Lewat Selat Hormuz Bawa Minyak dari Arab dan UEA, Kok Bisa?
-
LENGKAP Pernyataan Resmi Komando Pusat Amerika Serikat Putus Akses ke Pelabuhan Iran
-
AS Klaim Tembus Selat Hormuz, Iran Bantah Keras: Siapa yang Sebar Hoax?