Suara.com - Janji Komisi III DPR untuk membuka ruang dialog terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kini ditagih oleh kelompok masyarakat sipil.
Lokataru Foundation menagih janji Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang sebelumnya menyatakan akan menggelar audiensi dengan sejumlah lembaga masyarakat sipil dan negara untuk menjaring masukan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Berdasarkan informasi internal yang diterima Lokataru dari humas DPR RI, audiensi tersebut seharusnya sudah digelar pada Selasa, 19 Agustus kemarin.
Janji ini diperkuat pernyataan terbaru Habiburokhman yang akan mengundang KPK, Lokataru, Akademisi Gandjar Bondan, Kementerian HAM, Komnas HAM, hingga aliansi badan eksekutif mahasiswa pada Masa Persidangan Tahun Sidang 2025-2026.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima undangan resmi apa pun dari Komisi III DPR.
"Kapan dan di mana suratnya?" kata Pedro, sapaan akrab Delpedro, lewat keterangannya kepada Suara.com, Rabu (20/8/2025).
Audiensi Terbuka dan Inklusif
Lokataru menyayangkan sikap Komisi III DPR, terlebih karena mereka bersama 35 organisasi masyarakat sipil dan individu lain dari 20 kota di Indonesia—meliputi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Nusa Tenggara (NTT dan NTB), serta Bali—telah proaktif melayangkan surat resmi permohonan audiensi.
"Surat kami menegaskan bahwa audiensi harus dilakukan secara terbuka dan inklusif dengan melibatkan seluruh jaringan organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menandatangani permohonan. Tanpa itu, audiensi tidak dapat disebut sebagai ruang partisipasi publik yang sahih," kata Pedro.
Baca Juga: Sikap Tegas soal KUHAP Baru, Siap Undang KPK hingga Mahasiswa, DPR : Lebih Baik Batal!
Bagi Lokataru, pembahasan RUU KUHAP tidak boleh steril dan harus melibatkan kelompok-kelompok masyarakat yang paling rentan dan terdampak langsung oleh praktik penegakan hukum yang bermasalah.
Hal tersebut mencakup korban salah tangkap, korban penggunaan upaya paksa yang tidak sah, korban penggeledahan dan penangkapan sewenang-wenang, hingga masyarakat yang mengalami praktik kriminalisasi.
"Kehadiran kelompok terdampak merupakan syarat penting agar penyusunan RUU KUHAP tidak hanya mencerminkan kepentingan kelembagaan negara, melainkan juga merefleksikan pengalaman nyata warga negara sebagai subjek hukum," ujar Pedro.
Pedro mengingatkan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun audiensi tidak boleh dilaksanakan secara tertutup, terburu-buru, ataupun eksklusif. Partisipasi publik, menurutnya, haruslah bermakna.
"Forum ini harus menjadi ruang bermakna untuk memastikan keterlibatan publik dalam perumusan hukum acara pidana, terutama dalam aspek yang berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum demokratis," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa permohonan audiensi ini bukan semata-mata demi kepentingan Lokataru, melainkan untuk kepentingan publik yang jauh lebih luas, karena RUU KUHAP akan menentukan bagaimana hak-hak setiap warga negara diperlakukan dalam proses hukum pidana.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional