Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan pernyataan tegas di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kembali memanas.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengesahkan KUHAP baru jika revisi tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman terkait rencana kerja Komisi III DPR RI di awal masa sidang I DPR RI tahun 2025-2026, yang akan mengundang sejumlah elemen termasuk salah satunya KPK untuk memberika masukan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan keras ini menjadi sinyal komitmen Komisi III untuk mengawal RUU KUHAP agar sejalan dengan semangat reformasi hukum dan agenda pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusan dan memastikan proses legislasi yang transparan, Habiburokhman menyatakan, Komisi III akan membuka pintu masukan selebar-lebarnya.
Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi hukum ini akan mengundang serangkaian pihak kunci untuk didengar pandangannya.
Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat yang akan diundang antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga swadaya masyarakat seperti Lokataru, Akademisi, termasuk Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM (Kemenham), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"Keterlibatan berbagai pihak ini penting agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan tidak menjadi alat pelemahan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
Selain menggelar rapat dengar pendapat di Senayan, Komisi III DPR RI juga berencana untuk proaktif 'menjemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat luas yang akan terdampak oleh perubahan dalam hukum acara pidana ini.
Langkah Komisi III ini diambil di tengah kekhawatiran publik mengenai beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh KPK.
Dengan sikap tegas dan langkah inklusif yang diumumkan Habiburokhman, DPR berharap dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya modern, tetapi juga memperkuat sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Berita Terkait
-
DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?
-
Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis
-
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
-
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib
-
Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal