Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan pernyataan tegas di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kembali memanas.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengesahkan KUHAP baru jika revisi tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman terkait rencana kerja Komisi III DPR RI di awal masa sidang I DPR RI tahun 2025-2026, yang akan mengundang sejumlah elemen termasuk salah satunya KPK untuk memberika masukan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan keras ini menjadi sinyal komitmen Komisi III untuk mengawal RUU KUHAP agar sejalan dengan semangat reformasi hukum dan agenda pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusan dan memastikan proses legislasi yang transparan, Habiburokhman menyatakan, Komisi III akan membuka pintu masukan selebar-lebarnya.
Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi hukum ini akan mengundang serangkaian pihak kunci untuk didengar pandangannya.
Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat yang akan diundang antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga swadaya masyarakat seperti Lokataru, Akademisi, termasuk Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM (Kemenham), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"Keterlibatan berbagai pihak ini penting agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan tidak menjadi alat pelemahan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
Selain menggelar rapat dengar pendapat di Senayan, Komisi III DPR RI juga berencana untuk proaktif 'menjemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat luas yang akan terdampak oleh perubahan dalam hukum acara pidana ini.
Langkah Komisi III ini diambil di tengah kekhawatiran publik mengenai beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh KPK.
Dengan sikap tegas dan langkah inklusif yang diumumkan Habiburokhman, DPR berharap dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya modern, tetapi juga memperkuat sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Berita Terkait
-
DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?
-
Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis
-
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
-
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib
-
Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai