Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengeluarkan pernyataan tegas di tengah pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kembali memanas.
Ia menegaskan bahwa DPR tidak akan mengesahkan KUHAP baru jika revisi tersebut berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hal itu ditegaskan Habiburokhman terkait rencana kerja Komisi III DPR RI di awal masa sidang I DPR RI tahun 2025-2026, yang akan mengundang sejumlah elemen termasuk salah satunya KPK untuk memberika masukan terkait RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami ingin memastikan KUHAP baru tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Pendeknya, lebih baik tidak ada KUHAP baru kalau sampai melemahkan pemberantasan korupsi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Pernyataan keras ini menjadi sinyal komitmen Komisi III untuk mengawal RUU KUHAP agar sejalan dengan semangat reformasi hukum dan agenda pemberantasan korupsi.
Untuk membuktikan keseriusan dan memastikan proses legislasi yang transparan, Habiburokhman menyatakan, Komisi III akan membuka pintu masukan selebar-lebarnya.
Dalam waktu dekat, komisi yang membidangi hukum ini akan mengundang serangkaian pihak kunci untuk didengar pandangannya.
Sejumlah lembaga dan elemen masyarakat yang akan diundang antara lain: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga swadaya masyarakat seperti Lokataru, Akademisi, termasuk Dosen Gandjar Bondan, Kementerian HAM (Kemenham), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai universitas dan elemen masyarakat sipil lainnya.
"Keterlibatan berbagai pihak ini penting agar KUHAP baru benar-benar mencerminkan aspirasi publik dan tidak menjadi alat pelemahan terhadap upaya penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus korupsi," jelas politisi Partai Gerindra tersebut.
Baca Juga: Minta Masukan KPK hingga BEM, Komisi III: KUHAP Baru Tak Boleh Lemahkan Pemberantasan Korupsi!
Selain menggelar rapat dengar pendapat di Senayan, Komisi III DPR RI juga berencana untuk proaktif 'menjemput bola' dengan melakukan kunjungan kerja ke beberapa daerah.
Langkah ini bertujuan untuk menyerap aspirasi secara langsung dari masyarakat luas yang akan terdampak oleh perubahan dalam hukum acara pidana ini.
Langkah Komisi III ini diambil di tengah kekhawatiran publik mengenai beberapa pasal dalam draf RUU KUHAP yang dinilai berpotensi mengurangi efektivitas penegakan hukum, terutama yang dilakukan oleh KPK.
Dengan sikap tegas dan langkah inklusif yang diumumkan Habiburokhman, DPR berharap dapat menghasilkan produk hukum yang tidak hanya modern, tetapi juga memperkuat sistem peradilan pidana dan pemberantasan korupsi di tanah air.
Berita Terkait
-
DPR Akhirnya Bereaksi! KPK Dicuekin Soal KUHAP, 17 Poin Ini Ancam Lumpuhkan Pemberantasan Korupsi?
-
Revisi KUHAP Dinilai Beri Celah Koruptor, KPK Ajukan 17 Catatan Kritis
-
Lonceng Peringatan dari KPK: RKUHAP Simpan 'Pasal Siluman' yang Ancam Bebaskan Koruptor
-
Dasco: Pelibatan Publik dalam Pembahasan RUU KUHP Bukan Pilihan, Tapi Wajib
-
Respons Kritik BEM FH Unes, Habiburohkman Ngaku Tergelitik RKUHAP Dianggap Kemunduran
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi