Suara.com - Jagat maya Indonesia kembali diguncang oleh skandal video asusila yang menyebar dengan kecepatan kilat.
Kali ini, narasi yang beredar di platform seperti TikTok, Facebook, dan WhatsApp menyeret nama seorang wanita yang disebut-sebut sebagai juru bicara (jubir) sebuah perusahaan tambang di Morowali, Sulawesi Tengah, bersama seorang pria yang diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Kehebohan ini meledak sekitar pertengahan Agustus 2025, diawali oleh unggahan sejumlah akun anonim yang menyebarkan potongan informasi mengenai video panas tersebut.
Warganet dengan cepat melabeli konten sensitif ini sebagai "Jubir Tambang Morowali vs Pria China", memicu perburuan masif terhadap link video oleh netizen yang penasaran.
Penyebaran menjadi tak terkendali melalui pesan berantai dan unggahan di berbagai grup media sosial, salah satunya grup "Info Morowali".
Dari informasi yang dihimpun, video yang menjadi buah bibir ini terdiri dari dua bagian dengan durasi berbeda.
Video pertama, yang paling panjang, berdurasi sekitar 7 menit 11 detik.
Dalam klip tersebut, tampak seorang wanita tanpa busana sedang berbaring di kasur sambil melakukan panggilan telepon.
Adegan kemudian berlanjut ketika seorang pria asing masuk ke dalam ruangan dan mulai merekam momen sensual tersebut.
Baca Juga: Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Viral Diburu hingga Polisi Turun Tangan
Sementara itu, video kedua berdurasi lebih pendek, sekitar 55 detik, menampilkan adegan yang lebih eksplisit dan menyerupai hubungan intim layaknya pasangan suami istri.
Lokasi pengambilan video diduga kuat berada di sebuah mess atau kontainer yang lazim ditemukan di kawasan industri pertambangan, yang semakin menguatkan narasi yang beredar.
Merespons keresahan dan viralnya konten asusila ini, pihak kepolisian bergerak cepat. Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan mendalam untuk mengusut tuntas kasus ini.
Fokus utama penyelidikan adalah memverifikasi identitas kedua pemeran dalam video tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025).
Polisi berkomitmen untuk mendalami siapa individu yang pertama kali menyebarkan video ini ke publik. "Kami akan dalami siapa yang pertama kali menyebarkan dan siapa saja yang terlibat," tegas Zulkarnain.
Di tengah masifnya perburuan link, pihak kepolisian juga mengeluarkan peringatan keras kepada publik.
Berburu dan mengklik tautan video syur tersebut bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga membuka celah berbahaya bagi keamanan siber.
Banyak link palsu yang beredar merupakan jebakan phishing yang dirancang untuk mencuri data pribadi, menyebarkan malware, atau bahkan mengambil alih kendali perangkat korban.
Fenomena ini mirip dengan kasus video Andini Permata yang juga memicu penyebaran link berbahaya.
Pihak berwenang mengingatkan bahwa menyebarkan atau bahkan sekadar mengunduh konten bermuatan asusila adalah tindakan pidana serius.
Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1), serta Undang-Undang Pornografi.
Ancamannya pun tidak main-main, yakni hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Link Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Viral Diburu hingga Polisi Turun Tangan
-
Mirip Kasus Andini Permata, Hati-hati Buka Link Video Syur Wanita Jubir vs Pria China
-
Link Diburu, Kronologi Viral Video Syur Wanita Jubir Tambang Morowali dan Pekerja China
-
Viral Video Syur Cewek Jubir Morowali vs Pria China, Linknya Diburu Netizen!
-
Apes! Gegara Nunggak Iuran RT, Sindikat Polisi Palsu Asal China Digerebek di Jaksel
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto
-
Skandal Sertifikat K3: KPK Endus Aliran Uang Haram ke Pejabat Kemnaker dalam Penerbitan SKP
-
Program Bang Jasri Digelar Serentak, Polisi Bersih-Bersih Masjid dan Bagikan Takjil Selama Ramadan
-
Detik-detik Pajero Hantam JakLingko Setelah Seruduk Tiga Motor di Persimpangan Cilandak
-
Trauma Dihajar Oknum Aparat, 3 Pegawai SPBU Cipinang Takut Masuk Kerja: Dia Panggil Nama Saya
-
Danantara Gandeng Arm Limited, Indonesia Siap Jadi Produsen Chip!
-
Balita 3 Tahun di Sragen Dianiaya Ayah Kandung, Pemerintah Asesmen Pengasuhan KakekNenek
-
Kronologi Penangkapan Komplotan Curanmor Bersenpi di Jakbar: Polisi Sita Senjata Rakitan
-
KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Gus Yaqut, Ini Alasannya