Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya link video syur yang diduga melibatkan seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang dengan seorang pekerja asal China di Morowali, Sulawesi Tengah.
Video yang menyebar cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan anak muda, dan memicu perburuan link oleh warganet.
Namun, di balik kehebohan ini ada fakta-fakta seputar viralnya video syur yang menyeret nama Morowali.
Kehebohan ini bermula sekitar pertengahan Agustus 2025, ketika sejumlah akun di media sosial mulai menyebarkan narasi tentang adanya video asusila.
Video tersebut dengan cepat dilabeli "Jubir Tambang Morowali vs Pria China" oleh warganet.
Penyebarannya semakin masif melalui pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp dan unggahan di grup-grup Facebook, salah satunya grup "Info Morowali".
Beberapa akun anonim bahkan secara terang-terangan menawarkan link video syur tersebut kepada pengguna lain, yang membuat peredaran konten ini semakin tidak terkendali.
Dari informasi yang dihimpun, video yang beredar terdiri dari dua bagian dengan durasi yang berbeda yakni video pertama berdurasi sekitar 7 menit 11 detik dan yang kedua lebih pendek, sekitar 55 detik.
Dalam video, terlihat menampilkan sebuah lokasi yang menyerupai mes atau kontainer di kawasan industri tambang.
Baca Juga: Viral Link Video Panas Erika Putri, Durasi 8 Menit Tanpa Sensor?
Pemeran wanita dalam video tersebut dinarasikan sebagai seorang juru bicara sebuah perusahaan kontraktor, sementara pemeran prianya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Usai Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dipastikan Tidak Ditahan
-
Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Langsung Ditahan atau Tidak?
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla
-
Ratu Tisha: Sepak Bola dan Pendidikan Dapat Berjalan Beriringan
-
1.923 Titik Panas Terdeteksi di Papua Tengah, Nabire Terbanyak
-
DPR Respons Wacana Pengalihan Utang Whoosh ke Kemenkeu