Suara.com - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya link video syur yang diduga melibatkan seorang wanita juru bicara (jubir) perusahaan tambang dengan seorang pekerja asal China di Morowali, Sulawesi Tengah.
Video yang menyebar cepat di berbagai platform media sosial seperti TikTok dan Facebook ini sontak menjadi perbincangan hangat, terutama di kalangan anak muda, dan memicu perburuan link oleh warganet.
Namun, di balik kehebohan ini ada fakta-fakta seputar viralnya video syur yang menyeret nama Morowali.
Kehebohan ini bermula sekitar pertengahan Agustus 2025, ketika sejumlah akun di media sosial mulai menyebarkan narasi tentang adanya video asusila.
Video tersebut dengan cepat dilabeli "Jubir Tambang Morowali vs Pria China" oleh warganet.
Penyebarannya semakin masif melalui pesan berantai di aplikasi seperti WhatsApp dan unggahan di grup-grup Facebook, salah satunya grup "Info Morowali".
Beberapa akun anonim bahkan secara terang-terangan menawarkan link video syur tersebut kepada pengguna lain, yang membuat peredaran konten ini semakin tidak terkendali.
Dari informasi yang dihimpun, video yang beredar terdiri dari dua bagian dengan durasi yang berbeda yakni video pertama berdurasi sekitar 7 menit 11 detik dan yang kedua lebih pendek, sekitar 55 detik.
Dalam video, terlihat menampilkan sebuah lokasi yang menyerupai mes atau kontainer di kawasan industri tambang.
Baca Juga: Viral Link Video Panas Erika Putri, Durasi 8 Menit Tanpa Sensor?
Pemeran wanita dalam video tersebut dinarasikan sebagai seorang juru bicara sebuah perusahaan kontraktor, sementara pemeran prianya adalah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China.
Merespons keresahan yang timbul di masyarakat, pihak kepolisian tidak tinggal diam.
Kapolres Morowali, AKBP Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peredaran dan pemeran dalam video syur yang viral tersebut.
"Untuk saat saya arahkan untuk diselidiki," ujar AKBP Zulkarnain dalam keterangannya kepada media pada Selasa (19/8/2025).
Pihak kepolisian menegaskan bahwa kegiatan menyebarkan atau bahkan mengunduh konten bermuatan asusila merupakan tindakan pidana.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27 ayat (1) mengenai penyebaran konten yang melanggar kesusilaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan Video Lama yang Kembali Muncul
Di tengah panasnya perbincangan, muncul spekulasi bahwa video yang viral ini merupakan konten lama yang pernah heboh pada tahun 2022.
Beberapa sumber menyebutkan bahwa pada tahun tersebut, pernah beredar video serupa yang juga diduga terjadi di lingkungan tambang Morowali.
Salah satu artikel bahkan mencoba menelusuri video dengan narasi "Jubir vs China dalam kontainer" dan menemukan bahwa konten tersebut tidak menampilkan adegan syur, melainkan hanya dua pekerja WNA yang sedang beristirahat.
Hal ini memunculkan kemungkinan adanya beberapa video berbeda yang beredar dengan narasi serupa atau framing informasi yang menyesatkan untuk menarik perhatian.
Bahaya di Balik Link Viral
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warganet, khususnya generasi milenial dan anak muda, akan bahaya mengklik dan menyebarkan link konten negatif.
Selain berpotensi melanggar hukum, link-link semacam ini seringkali menjadi jebakan untuk serangan phishing yang bertujuan mencuri data pribadi atau menyebarkan malware yang dapat merusak perangkat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah tergiur untuk menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya.
Berita Terkait
-
Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
-
Diperiksa 14 Jam Dicecar 47 Pertanyaan: Kenapa Polisi Tak Tahan Lisa Mariana di Kasus Video Syur?
-
Usai Dijemput Paksa Polisi Terkait Kasus Video Syur, Lisa Mariana Dipastikan Tidak Ditahan
-
Lisa Mariana Dijemput Paksa Terkait Kasus Video Syur, Langsung Ditahan atau Tidak?
-
Video Syurnya Bocor di Internet, Selebgram Ini Gugat Mantan Pacar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer