Suara.com - Di tengah panasnya drama hasil tes DNA yang akhirnya dimenangkan Ridwan Kamil, Lisa Mariana bakal diperiksa oleh KPK pada Jumat (21/8/2025) besok. Agenda pemeriksaan Lisa Mariana bukan tanpa sebab.
Selebgram yang juga model dewasa itu bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB yang diketahui turut menyeret nama Ridwan Kamil.
Perihal pemanggilan terhadap Lisa Mariana diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Menurutnya, alasan KPK memanggil Lisa karena keterangannya dianggap penting dan membantu penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
"Tentu pemanggilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat (22/8/2025) sangat dibutuhkan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Langkah KPK ini membuka kembali lembaran lama kasus korupsi Bank BJB yang sempat membuat kediaman Ridwan Kamil digeledah.
Berikut sederet fakta kasus Bank BJB yang menyeret nama Ridwal Kamil.
1. Duduk Perkara Korupsi Bank BJB: Kerugian Negara Rp222 Miliar
Inti dari kasus ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB pada periode 2021-2023.
KPK mengendus adanya modus mark up atau penggelembungan anggaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp222 miliar.
Baca Juga: Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!
Dari total anggaran iklan sebesar Rp409 miliar, diduga hanya sekitar Rp100 miliar yang benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.[2] Sisa dana tersebut diduga mengalir sebagai "dana non-bujeter" yang kini sedang ditelusuri KPK.
2. Rumah Digeledah, Moge dan Mobil Ridwan Kamil Disita KPK
Pada puncak penyidikan sebelumnya, Senin, 10 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Ridwan Kamil di Bandung.
Tindakan hukum ini dilakukan berdasarkan keterangan saksi untuk mencari bukti tambahan.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, satu unit motor gede (moge) merek Royal Enfield, dan satu unit mobil mewah yang diduga terkait dengan aliran dana kasus ini.
Saat itu, Ridwan Kamil menyatakan sikap kooperatif dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan.
3. Jerat 5 Tersangka, Termasuk Mantan Dirut BJB
Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).
Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Kelima tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengatur pengadaan agensi guna menyiapkan dana kickback untuk kebutuhan non-bujeter.
4. Keterkaitan Ridwan Kamil Sebagai Pemegang Saham Pengendali
Nama Ridwan Kamil terseret dalam kasus ini karena posisinya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Secara ex-officio, Gubernur merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank BJB. Peran inilah yang membuat KPK menilai keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini "ada di belakang", sehingga memerlukan informasi lengkap dari para saksi untuk mengungkapnya.
5. Buka Peluang Jemput Paksa Ridwan Kamil
Ridwan Kamil bisa terancam dijemput paksa oleh KPK karena sempat mangkir dalam agenda pemanggilan kasus Bank BJB.
Opsi jemput paksa terhadap Ridwan Kamil pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.
Dia menyebut jika KPK pernah memanggil Ridwan Kamil namun yang bersangkutan berhalangan hadir.
"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang, ya dan ada waktunya untuk datang," ujar Tanak.
Tanak mengatakan upaya penjemputan paksa itu bisa dilakukan apabila Politisi Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah.
"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintain keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," ucap Tanak.
Tanak menjelaskan, KPK bisa melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali lewat surat undangan resmi. Jika tak kunjung dipenuhi, barulah penjemputan paksa bisa dilakukan terhadap saksi yang dipanggil.
"Siapapun saksi yang tidak hadir pada saat dipanggil, dia akan dipanggil berikut. Dan berikut lagi, ketiga kali bisa digunakan upaya paksa dan membawa mobil tahanan untuk dipanggil," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!
-
BREAKING NEWS: Kena OTT KPK! Wamenaker Immanuel Ebenezer Terlibat Kasus Pemerasan
-
Ngaku Diperintah Surya Paloh, Sahroni Blak-blakan Protes OTT KPK: Republik Ini Gak Ada yang Bersih!
-
Nasib di Ujung Tanduk, HNW Wanti-wanti KPK Umumkan Status Gus Yaqut: Hati-hati Jangan jadi Fitnah!
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Sinergi Kemensos dan Komisi VIII DPR Tingkatkan Layanan Korban Perdagangan Manusia
-
KPK Angkat Bicara, Inilah Alasan Utama RUU Perampasan Aset Wajib Disahkan!
-
Evakuasi Mencekam 26 Warga China di Tambang Emas Nabire Pasca Serangan KKB Aibon Kogoya
-
Menbud Fadli Zon: Indonesia Berpotensi Jadi Pusat Kebudayaan Dunia dan Super Power Megadiversity
-
Polri Bongkar Pola TPPO Berkedok Lowongan Kerja, Korban Dipaksa Bayar untuk Pulang
-
Ratusan Botol Miras Disita Satpol PP Jakarta Utara di Awal Puasa!
-
MKD Sahkan Ahmad Sahroni Kembali Jadi Pimpinan Komisi III DPR: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
-
Buronan Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Aktor TPPO Jaringan Kamboja Ditangkap, Ini Tampangnya