Suara.com - Operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel turut disoroti oleh mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Dia menganggap jika OTT terhadap Novel menandakan KPK kembali menunjukkan tajinya memberantas korupsi tanpa terbelenggu dinamika politik di Tanah Air. Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud MD lewat unggahan di akun X pribadinya, Kamis (21/8/2025).
Dia pun menyanjung kinerja KPK usai melakukan penangkapan terhadap Wamanker Noel.
"Noel Ebenezer di-OTT. Dalam beberapa bulan terakhir KPK sudah mulai bisa terlepas dari belenggu politik tertentu dan menunjukkan taringnya. Kita apresiasi, maju terus pantang mundur KPK," cuit Mahfud MD dilihat pada Kamis.
Menurutnya, OTT KPK terhadap Novel tidak terlepas dari peran Presiden Prabowo Subianto. Aksi KPK itu sesuai dengan pernyatan Prabowo yang siap mengejar para pejabat-pejabat korup.
"Presiden Prabowo juga konsisten, tak melindungi Pejabat meskipun dia anggota partainya. Lanjutkan Pak Presiden, buka pintu dan dorong KPK untuk memburu pejabat korup agar kembali disegani," ujarnya.
Di sisi lain, Mahfud juga memberikan masukan terhadap KPK soal penanganan terhadap pemberantasan korupsi. Menurutnya, penanganan kasus korupsi tidak melulu lewat operasi tangkap tangan.
"KPK perlu mengkonstruksi kasus yang banyak dilakukan oleh para pejabat. Tidak harus selalu OTT. Bravo KPK," cuitnya.
OTT Wamenaker Noel
Baca Juga: Puan Maharani Ngaku Baru Dengar KPK OTT Wamenaker Noel: Saya Akan Cari Tahu Dulu
Kabar OTT terhadap Wamenaker Noel diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. Penangkapan terhadap Noel dilakukan KPK di Jakarta pada Rabu malam.
Selain Noel, 10 orang juga ikut terjaring OTT KPK.
Fitroh menjelaskan OTT tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.
Dia juga menyebut pemerasan diduga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan terkait urusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
“Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ungkap Fitroh.
Dalam OTT ini, Fitroh mengungkapkan KPK mengamankan sejumlah aset berupa uang dan kendaraan.
Berita Terkait
-
Puan Maharani Ngaku Baru Dengar KPK OTT Wamenaker Noel: Saya Akan Cari Tahu Dulu
-
Wamenaker Immanuel Ebenezer Kena OTT Kasus Pemerasan, KPK Segel Ruang K3 Kemnaker
-
Legislator NasDem Sedih Wamenaker Noel Diciduk KPK: Kinerja Lumayan Bagus, tapi Akuntabilitas Tidak
-
Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional