Suara.com - Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali meroket pada perdagangan hari ini.
Lonjakan signifikan ini menjadi sinyal positif di tengah dinamika pasar global yang terus bergerak.
Pada hari Kamis, 21 Agustus 2025, harga emas Antam untuk ukuran satu gram melanjutkan tren penguatannya setelah sempat jeda sejenak pada hari sebelumnya.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas batangan pecahan satu gram kini dipatok pada level Rp 1.914.000.
Angka ini menunjukkan kenaikan substansial sebesar Rp 24.000 per gram dibandingkan harga penutupan perdagangan kemarin, Rabu (20/8/2025), yang berada di posisi Rp 1.890.000 per gram.
Seiring dengan harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam turut terkerek naik signifikan sebesar Rp 24.000, membawanya ke level Rp 1.760.000 per gram.
Kenaikan harga buyback ini menjadi momentum yang ditunggu investor yang berencana merealisasikan keuntungan dari aset yang mereka miliki.
Faktor Kenaikan Harga Emas
Pergerakan harga emas domestik sangat dipengaruhi oleh berbagai sentimen pasar global.
Baca Juga: Berapa Harga Emas Sekarang? Simak Dulu sebelum Beli
Faktor utama di balik reli ini adalah ekspektasi pasar terhadap kebijakan moneter bank sentral Amerika Serikat, The Federal Reserve (The Fed).
Saat ini, pasar global tengah menanti sinyal penting dari pertemuan Jackson Hole, yang kerap menjadi acuan bagi arah kebijakan The Fed di masa mendatang.
Selain itu, pergerakan nilai tukar dolar AS juga menjadi faktor penentu; pelemahan dolar AS cenderung membuat harga emas lebih menarik bagi investor yang memegang mata uang lain.
Di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan tingkat inflasi global, emas mengukuhkan posisinya sebagai aset aman (safe haven).
Para investor cenderung mengalihkan dana mereka ke emas untuk melindungi nilai kekayaan dari potensi risiko di aset lain, sehingga mendorong permintaan yang kuat.
Kenaikan harga juga berlaku untuk semua pecahan emas batangan Antam.
Berikut rinciannya:
- Pecahan 0,5 gram: Rp 1.007.000
- Pecahan 2 gram: Rp 3.778.000
- Pecahan 3 gram: Rp 5.647.000
- Pecahan 5 gram: Rp 9.385.000
Perlu diingat, setiap transaksi pembelian maupun penjualan kembali dikenai potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Perbandingan Harga Emas Antam (per gram)
| Tanggal | Harga Jual | Harga Buyback | Perubahan Harian (Jual) |
| 21 Agustus 2025 | Rp 1.914.000 | Rp 1.760.000 | +Rp 24.000 |
| 20 Agustus 2025 | Rp 1.890.000 | Rp 1.736.000 | -Rp 7.000 |
| 19 Agustus 2025 | Rp 1.897.000 | N/A | +Rp 3.000 |
Penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenai PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Para pelaku pasar akan terus memantau rilis data-data ekonomi penting dalam waktu dekat yang dapat menjadi petunjuk baru bagi arah pergerakan harga emas.
Investor disarankan untuk terus memperbarui informasi dan melakukan analisis matang sebelum mengambil keputusan investasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara