Suara.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani, akhirnya menjawab sorotan tajam publik soal tunjangan rumah anggota dewan yang dinilai fantastis. Dia menyatakan bahwa tidak ada kenaikan gaji, melainkan hanya perubahan skema dari rumah fisik menjadi kompensasi uang.
Meski membela mati-matian besaran tunjangan yang mencapai Rp 50 juta per bulan, putri Megawati Soekarnoputri ini juga berjanji akan mengevaluasi kebijakan tersebut jika memang dianggap terlalu berlebihan.
Puan meluruskan persepsi publik yang selama ini dianggap keliru. Menurutnya, tidak ada sepeser pun kenaikan dalam gaji pokok anggota DPR. Yang terjadi adalah penghapusan fasilitas rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
"Yang mungkin saya bisa sampaikan, seluruh anggota DPR saat ini tidak ada kenaikan gaji," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
"Perubahannya adalah sekarang semua anggota DPR tidak mendapat rumah jabatan di Kalibata. Karena semua rumah jabatan yang di Ulujami sudah kami serahkan kembali kepada negara," jelasnya.
Sebagai gantinya, para anggota dewan kini menerima kompensasi uang untuk biaya sewa tempat tinggal di Jakarta.
"Karena anggota DPR kan juga datang dari daerah-daerah," tambah Puan.
Menjawab kritik soal besaran kompensasi Rp 50 juta yang dianggap 'wah' oleh masyarakat, Puan memberikan pembelaan. Menurutnya, angka tersebut bukanlah angka asal-asalan, melainkan sudah melalui proses kajian yang mendalam.
Nominal itu, kata Puan, disesuaikan dengan realitas harga sewa properti di ibu kota.
Baca Juga: Celios: Naikkan Tunjangan DPR Sama Saja Abaikan Kesejahteraan Guru dan Murid
"Itu sudah dikaji dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kondisi ataupun harga yang ada di Jakarta, karena kan kantornya ada di Jakarta," kata Puan.
Janji Puan: Siap Dievaluasi Jika Dianggap Berlebihan
Meski memberikan pembelaan yang kuat, Puan menegaskan bahwa pimpinan DPR tidak menutup telinga terhadap aspirasi publik. Ia bahkan mempersilakan masyarakat untuk terus mengawasi kinerja para wakilnya di Senayan.
"Apapun, kami pimpinan DPR akan memperhatikan aspirasi dan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Tolong selalu awasi kinerja dari kami di DPR," tegasnya.
Yang paling penting, Puan membuka pintu untuk evaluasi. Ia berjanji akan meninjau kembali kebijakan ini jika memang terbukti tidak sesuai atau berlebihan.
"Kalau kemudian ada hal-hal yang memang dianggap masih belum sempurna, masih terlalu berlebihan, tentu saja kami akan mengevaluasi hal tersebut," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional