Suara.com - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), terkait perubahan badan hukum PAM Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Terbatas (Perseroda).
Anggota Komisi B sekaligus Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Francine Widjojo, menyebut usulan tersebut tidak pernah diajukan oleh komisi maupun fraksi.
Menurutnya, Ranperda ini hanya muncul berdasarkan inisiatif Gubernur Jakarta Pramono Anung.
“Kenapa tiba-tiba usulan Pak Gubernur bisa masuk dalam skala prioritas, tapi usulan fraksi atau komisi banyak yang tidak masuk,” sesalnya, Kamis (21/8/2025).
Sehari sebelumnya, Bapemperda DPRD DKI memang telah menyepakati revisi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Salah satu poinnya memasukkan Ranperda perubahan badan hukum PAM Jaya.
Francine menilai, PAM Jaya lebih tepat tetap berbentuk Perumda karena fungsi utamanya adalah penyediaan layanan publik.
Ia khawatir jika berubah menjadi Perseroda, orientasi perusahaan justru bergeser ke arah bisnis murni yang berorientasi pada keuntungan.
“Jika menjadi Perseroda, PAM Jaya akan lebih berorientasi pada kegiatan bisnis yang kompetitif dan mencari keuntungan,” ujarnya.
Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029
Padahal, lanjutnya, saat ini PAM Jaya saja belum mampu memberikan layanan air minum secara merata kepada masyarakat Jakarta.
“Ditambah masih ada polemik kenaikan tarif air bersih yang belum selesai. Jangan ditambah lagi dengan membebani PAM Jaya untuk berorientasi bisnis dan mencari keuntungan,” kata Francine.
Ia kemudian mengingatkan kembali landasan hukum yang mengatur pembentukan PAM Jaya.
Berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 1977 dan Perda Nomor 13 Tahun 1992, PAM Jaya sejak awal didirikan untuk kemanfaatan umum.
“Hal ini penting dipahami karena PAM Jaya sejak awal dibentuk memang untuk kemanfaatan umum,” tegasnya.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam pasal 8 disebutkan, pendirian Perumda diprioritaskan demi penyelenggaraan kemanfaatan umum.
Berita Terkait
-
Soal Spekulasi Jokowi jadi Dewan Pembina PSI, Ini Tanggapan Ganjar
-
Dugaan Markup Anggaran: PSI Warning Soal Pengadaan Barang Mewah
-
PSI Endus 'Rencana Tilap' Anggaran Pengadaan Barang: Proyektor Rp158 Juta, Server Rp1,7 M
-
Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Dokter Tifa Ingatkan Kondisi Kesehatan Jokowi
-
Sebut Dua Nama Tokoh Ini, Kaesang Tepis Isu 'Perang Dingin' di Balik Serangan Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi