“Bahkan, dalam penjelasan Pasal 8 PP 54/2017 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan penyediaan kemanfaatan umum adalah usaha penyediaan pelayanan air minum,” ungkap Francine.
Francine menambahkan, Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2021 yang mengubah bentuk hukum PAM Jaya menjadi Perumda juga dibuat dengan mempertimbangkan aturan tersebut.
Menurutnya, perubahan ke Perseroda justru menyalahi landasan yuridis, sosiologis, dan filosofis yang telah diamanatkan.
Karena itu, PSI menilai rencana Gubernur Pramono mengubah PAM Jaya menjadi Perseroda, apalagi untuk membuka peluang privatisasi atau IPO, jelas bertentangan dengan aturan yang ada.
PSI pun mengutip penjelasan PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang menyebut asas kemanfaatan umum harus menjadi dasar penyelenggaraan.
“Ini menjadi poin penting bahwa PAM Jaya sebagai penyelenggara SPAM di DKI Jakarta wajib melaksanakan prinsip kemanfaatan umum tersebut,” tegas Francine.
Ia menekankan kembali bahwa PAM Jaya seharusnya fokus pada pengelolaan dan pengembangan SPAM di Jakarta, sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
“Karena itu, mengajukan Ranperda PAM Jaya untuk diubah menjadi Perseroda menyalahi berbagai peraturan yang telah dibentuk oleh pemerintah pusat,” ucapnya.
Dengan sederet alasan itu, Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta menyatakan tegas menolak perubahan status hukum PAM Jaya.
Baca Juga: PAM Jaya Optimistis Target 100% Layanan Air Bersih di Jakarta Tercapai 2029
Francine menilai masih banyak cara lain untuk mencari sumber pendanaan tanpa harus menyalahi aturan.
“Jika PAM Jaya membutuhkan alternatif pendanaan, seharusnya PAM Jaya menjajaki berbagai opsi, seperti pendanaan melalui perbankan, jaminan melalui mitra BUMD seperti Jamkrida, serta opsi lainnya yang tidak menyalahi peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
“Jangan sampai ambisi politik mengakibatkan benturan peraturan perundang-undangan yang kemudian dapat diuji oleh masyarakat di Mahkamah Agung,” pungkas Francine.
Berita Terkait
-
Soal Spekulasi Jokowi jadi Dewan Pembina PSI, Ini Tanggapan Ganjar
-
Dugaan Markup Anggaran: PSI Warning Soal Pengadaan Barang Mewah
-
PSI Endus 'Rencana Tilap' Anggaran Pengadaan Barang: Proyektor Rp158 Juta, Server Rp1,7 M
-
Sosok J Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Dokter Tifa Ingatkan Kondisi Kesehatan Jokowi
-
Sebut Dua Nama Tokoh Ini, Kaesang Tepis Isu 'Perang Dingin' di Balik Serangan Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan
-
Langkah Kecil yang Diam-Diam Bisa Membuat Perempuan Lebih Percaya Diri
-
JPMorgan Optimistis Kepada BBRI, Saham Dinilai Masih Murah
-
Fakta Lain Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi: Dua Lembaga Negara Italia Boikot
-
BBRI Direkomendasikan JPMorgan, Saham Berpotensi Reli Jangka Pendek
-
Ketika Sensasi Berburu Hadiah Instan Jadi Daya Tarik Baru Konsumen