Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menetapkan status tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 13 orang lainnya. Penetapan tersangka itu setelah KPK melaksakan gelar perkara alias ekpose pada Kamis (21/8/2025) malam.
“Tadi malam sudah dilakukan ekspose, dan sudah ditetapkan status hukum (tersangka) para pihak yang diamankan,” beber Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Dia menyampaikan jika penetapan tersangka itu diberlakukan setelah 1x24 jam penangkapan terhadap Noel dan belasan orang lainnya terkait kasus dugaan pemerasan. Meski demikian, hasil eksposen terkait penetapan status tersangka tersangka dalam kasus OTT itu akan diumumkan pada sore nanti.
“Artinya, sebelum 1 x 24 jam tersebut, KPK sudah menetapkan status hukum atas pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT atau kegiatan tangkap tangan KPK ya, terkait dengan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” bebernya.
Lebih lanjut, Budi juga meminta publik bersabar untuk menunggu pengumuman siapa saja yang ditetapkan tersangka terkait OTT Wamenaker Noel. Menurutnya, pimpinan KPK juga bakal menjelaskan kronologi dan duduk perkara kasus pemerasan dalam konferensi pers pada sore nanti.
"Jadi, sabar, kita sama-sama tunggu ya,” ungkapnya.
OTT Wamaneker Noel
Sebelumnya, kabar OTT KPK terhadap Wamenaker dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Fitroh mengatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dia juga mengatakan KPK menyita puluhan kendaraan dalam OTT tersebut.
Baca Juga: Bawa 'Amunisi' saat Diperiksa Skandal Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Siap Blak-blakan ke KPK!
Selain itu, KPK turut menyegel ruangan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) Kemenaker.
Hingga Kamis (21/8) sore, pewarta di lapangan melaporkan terdapat 22 kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang telah disita KPK terkait kasus itu.
Berita Terkait
-
Bawa 'Amunisi' saat Diperiksa Skandal Korupsi Bank BJB, Lisa Mariana Siap Blak-blakan ke KPK!
-
Sehat Walafiat usai Kena OTT, KPK soal Foto Wamenaker Noel Terpasang Alat EKG: Hoaks!
-
Ngantuk tapi Tertawa, Publik Murka Respons Menko Pratikno soal Kasus Balita Cacingan: Nirempati!
-
Heboh usai OTT KPK, Muncul Foto Wamenaker Immanuel Ebenezer Lemas Terpasang Alat EKG, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan