Suara.com - Kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengguncang publik.
Dari seorang loyalis vokal menjadi pesakitan berompi oranye, kasus ini membuka tabir dugaan adanya sindikat korupsi yang beroperasi secara sistematis di jantung Kementerian Ketenagakerjaan.
Penetapan Noel sebagai tersangka bukan hanya tentang kejatuhan seorang pejabat, melainkan runtuhnya sebuah jaringan yang diduga memeras para pengusaha. Dirangkum dari pemberitaan Suara.com, berikut adalah fakta-fakta kunci yang terungkap dari kasus yang menjerat Wamenaker Noel:
1. Bukan Aksi Tunggal, Diduga Pimpin Sindikat 11 Orang
Fakta paling mengejutkan adalah Noel diduga tidak 'bermain' sendirian. KPK secara resmi menetapkan total 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang diduga beroperasi sebagai sebuah sindikat terstruktur.
Noel, dengan jabatannya sebagai Wamenaker, diduga berperan sebagai pimpinan yang memberikan perlindungan politik.
Sementara itu, 10 orang lainnya yang terdiri dari pejabat dan staf internal Kemenaker hingga pihak swasta, menjadi 'tangan' di lapangan yang menjalankan aksi pemerasan.
"Tim telah mengamankan 14 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang kemudian mengerucut menjadi 11 tersangka setelah pemeriksaan intensif.
2. Modus 'Palak' Sistematis
Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
Kasus ini bukanlah suap biasa di mana pengusaha menyodorkan uang pelicin. Menurut KPK, modus operandi yang digunakan adalah pemerasan sistematis.
Para pengusaha yang mengurus Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan sebuah syarat wajib bagi industri, sengaja dipersulit prosesnya.
Jika ingin urusannya lancar, mereka 'dipalak' atau dipaksa memberikan sejumlah uang. Aturan negara diduga dijadikan senjata untuk memeras, menjadikan para pelaku usaha sebagai target empuk.
"Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3," ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
3. Bantah Kena OTT dan Memeras
Meski bukti awal KPK mengarah pada OTT, Immanuel Ebenezer memberikan bantahan keras sesaat setelah resmi ditahan. Mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol, Noel menegaskan bahwa dirinya tidak terjaring OTT dan membantah terlibat dalam kasus pemerasan.
"Saya juga ingin mengklarifikasi bahwa saya tidak di OTT, pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi diluar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya," tegas Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
Namun, di sisi lain, pernyataan pertamanya justru berisi tiga permintaan maaf yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, keluarga, dan rakyat Indonesia.
"Saya ingin sekali pertama saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Tiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," katanya.
4. Drama Air Mata Sebelum Pamer Tangan Terborgol
Ada pemandangan kontras yang terekam kamera awak media saat Noel ditampilkan dalam konferensi pers. Sebelum acara dimulai, Noel yang berdiri di barisan depan tersangka terlihat menangis dan beberapa kali mengusap matanya.
Namun, suasana hatinya seolah berubah drastis setelah konferensi pers selesai. Ia sempat tersenyum, mengepalkan, dan mengangkat kedua tangannya yang sudah terborgol ke atas seolah menunjukkan perlawanan.
5. Langsung Ditahan untuk 20 Hari ke Depan
Setelah melalui pemeriksaan intensif dan KPK menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, Noel bersama 10 tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dalam tahanan.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama, terhitung hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Lisa Mariana Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi BJB yang Seret Nama Ridwan Kamil
-
KPK Ungkap Aksi Pemerasan Sejak 2019 Sebelum Noel Wamenaker: Dipakai buat Foya-foya hingga DP Rumah!
-
Usai Drama Nangis Ditahan KPK, Wamenaker Noel Ngemis-ngemis Amnesti ke Prabowo!
-
Wamenaker Noel 3 Kali Minta Maaf, Tapi Bantah Kena OTT KPK dan Terlibat Pemerasan
-
Diperiksa KPK Terkait Korupsi BJB, Berapa Uang yang Diterima Lisa Mariana dari Ridwan Kamil?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer