Suara.com - Kematian tragis balita bernama Raya (4) di Sukabumi, Jawa Barat, akibat infeksi cacingan akut menjadi tamparan keras bagi sistem kesehatan nasional.
Merespons tragedi ini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno akhirnya angkat bicara, mengakui adanya kelemahan fatal dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) meskipun kasus ini telah terdeteksi sejak dini.
Menurut Pratikno, anomali dalam kasus ini adalah seluruh elemen di lapangan, mulai dari pemerintah desa hingga tenaga kesehatan, sebetulnya telah bergerak.
Namun, deteksi dini tersebut tidak diimbangi dengan eksekusi penanganan yang efektif.
“Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Kementerian Dukbangga (BKKBN), itu mengaktifkan pasukan yang ada di lapangan. Pemerintah desa, posyandu, puskesmas, pendamping keluarga, penyuluh keluarga berencana, semuanya sudah bekerja melakukan deteksi dini,” kata Pratikno kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).
Laporan dari Kementerian Kesehatan mengonfirmasi bahwa penanganan medis awal, seperti pemberian obat cacing dan penerbitan rujukan ke rumah sakit, sebetulnya telah dilakukan.
Namun, serangkaian tindakan prosedural tersebut terbukti tidak cukup untuk menyelamatkan nyawa Raya.
"Kasus ini sudah terdeteksi oleh posyandu, kemudian tadi juga laporan dari Kementerian Kesehatan, sebetulnya obat untuk cacing juga sudah diberikan. Kemudian rujukan kepada rumah sakit juga, tetapi masalahnya tadi kemudian dilakukan evaluasi," imbuhnya.
Evaluasi pemerintah menemukan dua titik kritis kegagalan.
Baca Juga: Ngantuk tapi Tertawa, Publik Murka Respons Menko Pratikno soal Kasus Balita Cacingan: Nirempati!
Pertama, lemahnya pengawasan dalam pemberian obat.
Pratikno menyoroti praktik di mana obat cacing hanya diserahkan kepada keluarga untuk diminum di rumah, tanpa ada mekanisme untuk memastikan obat tersebut benar-benar dikonsumsi oleh anak.
Padahal, intervensi ini hanya perlu dilakukan setiap enam bulan sekali.
"Jadi kami tadi juga melakukan perbaikan, bersepakat melakukan perbaikan SOP," ujarnya.
Kegagalan sistemik kedua terletak pada proses rujukan pasien.
Pratikno menegaskan bahwa tanggung jawab puskesmas tidak berhenti pada penerbitan surat rujukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini