Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dasar penerapan pasal pemerasan dalam penangkapan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerajaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan penerapan pasal tersebut karena adanya unsur paksaan dan penyalahgunaan kewenangan untuk menekan para pemohon sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Tadi di awal sudah disampaikan oleh Bapak Ketua bahwa ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses (sertifikasi K3),” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Asep menegaskan, para buruh yang menjadi korban sebenarnya telah memenuhi semua persyaratan administrasi.
Seharusnya, proses sertifikasi mereka berjalan lancar tanpa hambatan.
"Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, itu sebetulnya syarat-syaratnya sudah lengkap nih. Jadi seharusnya itu diproses bisa langsung," katanya.
Ironi Biaya 20 Kali Lipat
Ketua KPK Setyo Budiyanto menambahkan bahwa modus pemerasan ini menjadi sebuah ironi yang menyakitkan bagi para pekerja.
Mereka dipaksa membayar biaya lebih dari 20 kali lipat dari tarif resmi jika ingin permohonan mereka diproses.
Baca Juga: KPK Tegaskan Tak Incar Wamenaker Noel Secara Pribadi, Tapi Bidik Praktik Pemerasannya
"Hal ini menjadi ironi, ketika kegiatan tangkap tangan KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000," ujar Setyo.
Ancaman untuk tidak memproses permohonan inilah yang menjadi inti dari delik pemerasan.
Para tersangka diduga secara aktif menggunakan jabatan mereka untuk menciptakan hambatan buatan demi mengeruk keuntungan ilegal.
"Modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih," katanya.
Penetapan 11 Tersangka
Berdasarkan temuan modus operandi tersebut, KPK secara resmi menetapkan dan menahan 11 orang sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
Survei Cyrus: 65,4 Persen Publik Dukung MBG
-
Lolos dari Bandara Soetta, Sabu 4,8 Kg Kiriman dari Iran Disergap di Pamulang!
-
Mendagri Tito Bahas Persiapan Program Perumahan di Wilayah Perbatasan
-
Bisa Jadi Pintu Masuk HIV: 19 dari 20 Remaja Jakarta Terinfeksi Penyakit Menular Seksual
-
Begal Petugas Damkar Ditangkap di Hotel Pluit, Polisi: Masih Ada 4 Pelaku yang Buron!
-
Makar atau Kebebasan Berekspresi? Membedah Kontroversi Pernyataan Saiful Mujani
-
Perintah Tegas Pramono ke Pasukan Kuning: Jangan Tunggu Viral, Jalan Rusak Harus Cepat Ditangani!
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
Analis Selamat Ginting: Gibran Mulai Manuver Lawan Prabowo Demi Pilpres 2029
-
Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global