Suara.com - Duka mendalam menyelimuti keluarga kecil di Lampung atas kepergian Alesha Erina Putri, seorang bayi mungil berusia dua bulan.
Kematiannya setelah menjalani operasi di RSUDAM Lampung bukan hanya meninggalkan luka, tetapi juga membuka kotak pandora yang mengungkap serangkaian kejanggalan serius, mulai dari dugaan pungutan liar (pungli) hingga pengakuan dokter yang memicu kontroversi.
Kasus yang menimpa bayi penderita kelainan usus ini kini menjadi sorotan tajam, memaksa pihak rumah sakit hingga Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk turun tangan. Berikut adalah enam fakta kunci yang terungkap dari tragedi memilukan ini.
1. Dugaan Pungli Rp8 Juta ke Rekening Pribadi Dokter
Perjalanan medis Alesha sampai pada titik krusial ketika dokter spesialis bedah anak, Billy Rosan (BR), menawarkan dua opsi operasi.
Opsi pertama ditanggung BPJS, namun opsi kedua yang disebut sebagai operasi sekali tindakan, mengharuskan keluarga membeli alat medis khusus seharga Rp8 juta.
Kejanggalan terbesar adalah metode pembayarannya: uang tersebut tidak disetor ke kasir rumah sakit, melainkan ditransfer langsung ke rekening pribadi Dokter Billy di Bank Lampung.
2. Pengakuan Dokter Billy
Saat dikonfrontasi, Dokter Billy membenarkan adanya permintaan transfer ke rekening pribadinya. Namun, ia membingkainya sebagai sebuah "opsi" yang diserahkan sepenuhnya kepada keluarga.
Baca Juga: 6 Fakta Miris Kematian Bayi Alesha Usai Operasi di RSUDAM: Terungkap Dugaan Pungli Dokter Rp8 Juta
Menurutnya, tindakan itu terpaksa dilakukan karena tidak ada pilihan lain untuk memfasilitasi pembelian alat yang tidak ditanggung BPJS.
“Alat itu opsi, opsi itu diserahkan kepada keluarga. Saya tidak bisa menahan opsi, keluarga yang memutuskan. (Pembayaran ke rekening pribadi) itu opsi, karena tidak ada pilihan lain lagi,” ujarnya.
Sembari mengakui kemungkinan adanya kesalahan, ia juga menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan keluarga. “Saya sudah melakukan permohonan maaf sejak awal kepada keluarga.”
3. Sanksi Tegas RSUDAM
Manajemen RSUDAM Lampung tidak tinggal diam. Merespons cepat kemarahan publik dan laporan keluarga, pihak rumah sakit langsung menjatuhkan sanksi tegas. Dokter Billy Rosan untuk sementara waktu dihentikan dari semua praktik dan layanan medis di lingkungan RSUDAM.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Direktur Pelayanan Medik, dr. Yusmaidi, mengonfirmasi sanksi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono