Untuk memperbaiki pasal tersebut, ia mengusulkan agar frasa ‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’, sesuai dengan norma dalam Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC).
"Karena itu memang ditujukan untuk pegawai negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC," jelasnya.
Dengan demikian, contoh penjual pecel lele yang menggunakan trotoar (aset negara) untuk memperkaya diri sendiri adalah sebuah hiperbola yang digunakan untuk menunjukkan kelemahan dan potensi salah penerapan dari pasal yang ada saat ini.
Tujuannya adalah agar UU Tipikor direvisi menjadi lebih jelas, spesifik, dan tidak ambigu, sehingga tidak setiap orang yang tidak memiliki kekuasaan bisa dijerat dengan pasal korupsi.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta, unggahan yang mengklaim Chandra Hamzah menyatakan penjual pecel lele bisa kena UU Tipikor adalah tidak benar. Pernyataan asli Chandra Hamzah telah dipotong dan disajikan di luar konteks yang sebenarnya.
Ia tidak sedang mengusulkan agar penjual pecel lele dipidana, melainkan sedang mengkritik pasal karet dalam UU Tipikor dengan memberikan contoh ekstrem untuk menyoroti urgensi revisi. Oleh karena itu, unggahan tersebut masuk dalam kategori konteks yang salah (false context).
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
Terkini
-
Kementerian PU Akan Mulai Bangun Ulang Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Berapa Perkiraan Biayanya?
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan