Suara.com - Sebuah unggahan di platform media sosial TikTok kembali meresahkan masyarakat, terutama para nasabah pinjaman online (pinjol).
Akun dengan nama “Pemutihan.pinjol.9363” menyebarkan informasi yang mengklaim bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan program pemutihan pinjol dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Informasi yang diunggah pada Senin, 4 Agustus 2025 ini dengan cepat menyebar dan menjadi viral.
Menggunakan foto Sri Mulyani yang seolah sedang memberikan keterangan resmi, unggahan tersebut disertai narasi yang sangat meyakinkan bagi mereka yang tengah terjerat utang.
Takarir dalam unggahan tersebut berbunyi:
"KABAR BAIK RESMI DARI OJK!
OJK resmikan pemutihan data bagi nasabah Pinjol terutama bagi nasabah gagal bayar mulai 1 Agustus 2025, dengan ini OJK telah resmikan cara pemutihannya. Konsultasikan Pinjol kalian sekarang!"
Tagar seperti #breakingnews, #pemutihandatapinjol, dan #ojk pun turut disematkan untuk memperkuat kesan bahwa informasi ini adalah berita penting dan resmi.
Tak heran, hingga Kamis, 14 Agustus 2025, konten tersebut telah disaksikan lebih dari 600 ribu kali dan mendapatkan ribuan interaksi dari pengguna TikTok. Namun, apakah informasi tersebut benar adanya?
Hasil Pemeriksaan Fakta
Baca Juga: CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
Setelah mendapatkan informasi yang meresahkan tersebut, tim Cek Fakta dikutip dari turnbackhoax.id, melakukan serangkaian penelusuran untuk memverifikasi kebenaran klaim yang beredar. Langkah pertama adalah dengan memeriksa sumber-sumber resmi dari lembaga yang disebut, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Penelusuran di situs web resmi OJK, ojk.go.id, tidak menemukan satu pun siaran pers, pengumuman, atau berita yang berkaitan dengan program pemutihan data pinjaman online seperti yang diklaim dalam unggahan TikTok tersebut.
Langkah selanjutnya adalah memeriksa kanal media sosial resmi OJK. Di akun Instagram terverifikasi “@ojkindonesia”, justru ditemukan bantahan tegas terkait informasi hoaks yang sedang beredar luas. Dalam sebuah unggahan yang dipublikasikan pada Minggu, 4 Mei 2025, OJK memberikan klarifikasi.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pemutihan data pinjaman online. Hati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan OJK”, tulis OJK dalam keterangan resminya.
OJK juga secara konsisten mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi ulang terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
Masyarakat dapat mengonfirmasi kebenaran informasi yang diterima ke kontak resmi OJK 157 melalui telepon di nomor 157, atau melalui akun media sosial @kontak157.
Lebih lanjut, penelusuran terhadap foto Sri Mulyani yang digunakan dalam unggahan hoaks tersebut juga dilakukan dengan menggunakan fitur pencarian gambar Google.
Hasilnya, foto tersebut identik dengan salah satu gambar dalam pemberitaan di situs tvonenews.com. Konteks asli dari foto tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan pinjaman online. Momen tersebut adalah saat Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai hasil lelang surat utang negara.
Penggunaan foto pejabat resmi dalam konteks yang salah ini merupakan salah satu ciri dari modus penipuan untuk membangun kepercayaan palsu di masyarakat.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan fakta, dapat disimpulkan bahwa klaim yang menyebut Sri Mulyani mengumumkan program pemutihan pinjol dari OJK adalah informasi bohong atau hoaks. OJK secara resmi telah membantah klaim tersebut dan tidak pernah membuat program pemutihan utang pinjol.
Foto Sri Mulyani yang digunakan dalam unggahan tersebut juga telah dimanipulasi dan digunakan di luar konteks aslinya untuk menipu publik. Dengan demikian, unggahan dari akun TikTok
“Pemutihan.pinjol.9363” masuk ke dalam kategori konten tiruan (impostor content), yakni modus penyebaran informasi palsu dengan mencatut nama tokoh atau lembaga resmi.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?
-
CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?
-
CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?
-
CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?
-
Ciri-ciri Pinjol Legal vs Ilegal, Bagaimana Cara Membedakannya?
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
Terkini
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!
-
Polisi Tahan Ayah dan Anak Penganiaya Tetangga di Cengkareng, Terancam 7 Tahun Penjara
-
Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari
-
Golkar Dukung Langkah Sufmi Dasco Tunda Impor 105 Ribu Mobil Niaga India
-
Pasca-kecelakaan Beruntun, DPRD DKI Minta Transjakarta Evaluasi Penempatan Depot dan Jam Kerja Sopir
-
Sulap Kawasan Padat Jadi Destinasi Kuliner, Pemprov DKI Dukung Gentengisasi Menteng Tenggulun
-
Kemensos Gelar Operasi Katarak Gratis di Bekasi
-
Jelang Mudik Lebaran, Kapolri Minta Jajaran Maksimalkan Pengamanan Nasional
-
Polisi Turun Tangan Dalami Kasus Relawan Diteror Bangkai Anjing Tanpa Kepala di Aceh Tamiang
-
Adian Napitupulu Murka Ketua BEM UGM Diteror: Ini Kemunduran Demokrasi!