Suara.com - Seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker & K3) Irvian Bobby Mahendro Putro berpotensi dijerat pasal pencucian uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat akan mengembangkan kasus dugaan pemerasan di Kemenaker ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut dipicu kecurigaan KPK terhadap Irvian Bobby yang hanya laporkan harta Rp 3,9 miliar, angka tersebut jauh lebih kecil dari dugaan penerimaan hasil pemerasan kepadanya senilai Rp 69 miliar.
“Penyidik dan jaksa selaku penuntut umum akan mempelajari setiap fakta perbuatan dari keterangan yang diperoleh dari saksi, ahli, tersangka serta bukti yang diperoleh dan akan menerapkan peraturan dan pasal yang tepat untuk disangkakan kepada mereka sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan,” kata Tanak kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Pernyataan Tanak tersebut menjadi lampu hijau KPK untuk tidak hanya berhenti pada pasal pemerasan.
Namun, juga akan menelusuri aliran dana puluhan miliar rupiah yang tidak tercermin dalam laporan kekayaan resmi Irvian Bobby.
Tersangka Kunci dalam OTT Wamenaker
Irvian Bobby Mahendro Putro merupakan salah satu pejabat eselon I yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) bersama Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Noel.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang modusnya berkaitan dengan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi sejumlah perusahaan.
Baca Juga: Akal Bulus 'Sultan Kemnaker': Terima Duit Haram Rp69 Miliar, Harta di LHKPN Cuma Secuil
Sebelumnya diberitakan, KPK melakukan penahanan terhadap sebelas tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Mereka merupakan pihak-pihak yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan, termasuk terhadap eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Noel yang baru saja dipecat Presiden Prabowo, Jumat (22/8/2025).
“(KPK) menetapkan sebelas orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
Sementara 10 orang lainnya yang juga turut ditahan bersama Noel, yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.
Selain itu, ada pula Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto, Subkoordinator Sekarsari Kartika Putri, Koordinator Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia Temurila serta Miki Mahfud.
“(Penetapan tersangka setelah) pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ucap Setyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
Indonesia Dilanda 2.139 Bencana di 2025: Didominasi Banjir dan Tanah Longsor
-
Prabowo ke Siswa Sekolah Rakyat: Bukan Salah Orang Tuamu, Memang Negara Belum Mampu Beri Terbaik
-
Rismon Desak Klarifikasi Jujur Usai Eggi Sudjana Disebut Minta Maaf dan Rangkul Jokowi di Solo
-
Bivitri Susanti Nilai Pilkada Tidak Langsung Berisiko Membuat Pemimpin Abai ke Rakyat
-
Fakta di Balik Siswa Sekolah Rakyat: 67 Persen dari Keluarga Berpenghasilan di Bawah Rp1 Juta
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Tok! Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim, Sidang Korupsi Chromebook Lanjut ke Pokok Perkara
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik