Suara.com - Pati, sebuah kota yang dikenal dengan ketenangan dan kekayaan budayanya, kini bergejolak.
Gelombang ketidakpuasan dan desakan untuk perubahan telah mencapai puncaknya, mengarah pada satu tuntutan tegas: Bupati Sudewo harus mundur dari jabatannya.
Ini bukan sekadar pergantian kepemimpinan biasa, melainkan cerminan dari akumulasi kekecewaan dan harapan akan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Aksi damai warga Pati ini merupakan kegiatan lanjutan untuk melengserkan Sudewo. Sebelumnya pada 13 Agustus 2025, ribuan massa menggelar aksi yang sama hingga terjadi kericuhan.
Panggilan Keadilan: Warga Pati Bergerak Menuntut Pertanggungjawaban
Meski demo hari ini batal di depan Kantor Bupati Pati, semangat warga Pati tak luntur. Hal ini bukanlah tanpa alasan.
Berangkat dari berbagai isu yang mencuat, terutama terkait dugaan praktik korupsi, kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah mulai terkikis.
Puncaknya, aksi protes yang melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, termasuk dari lapisan akar rumput, dilakukan sebagai bentuk desakan moral dan politik.
Sebuah aksi simbolis yang menarik perhatian adalah ketika warga Pati melakukan long march untuk menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Bupati Pati Akan Jelaskan Kasus Ini di Gedung KPK
Sejumlah spanduk pun ditampilkan dalam aksi jalan ke Pos Indonesia Pati tersebut.
"Jalan kaki kirim surat untuk KPK, warga Pati: 'Kami tak mau dipimpin koruptor'."
Kutipan ini bukan hanya sekadar kalimat, melainkan manifestasi dari kejengkelan dan komitmen warga untuk menolak pemimpin yang diduga terlibat dalam praktik tercela.
Mereka ingin menegaskan bahwa Pati layak mendapatkan pemimpin yang berintegritas dan mendedikasikan diri sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Ketika Barisan Berbalik: Kisah 'Penggembosan' Aksi dan Peran Husein
Namun, di tengah semangat perjuangan yang membara, muncul narasi "penggembosan" aksi yang cukup mengejutkan dan memicu polemik di kalangan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap