Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan respons dingin dan tegas terkait nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang kini dikabarkan terluka parah saat menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya sudah tidak memiliki tanggung jawab sedikit pun atas Satria. Menurutnya, status Satria yang merupakan seorang desertir telah memutus semua hubungannya dengan TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Mayjen Kristomei menyatakan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria. Proses pemecatan secara tidak hormat telah mengembalikannya menjadi masyarakat sipil biasa, sehingga segala tindakannya di luar negeri menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Kabar mengenai kondisi Satria Kumbara pertama kali diungkap oleh Ruslan Buton, yang juga merupakan mantan prajurit TNI, melalui akun TikTok-nya.
Dalam video viral tersebut, Satria tampak mengalami luka di bagian kepala namun masih sempat menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia.
Sikap tegas Mabes TNI ini selaras dengan pernyataan dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal). Kepala Dispenal, Laksamana Pertama TNI Tunggul, membeberkan bahwa Satria Arta Kumbara secara hukum bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI AL.
Dasarnya adalah putusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023 yang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga: Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
Menurut Tunggul, pengadilan militer telah menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, tetapi juga dipecat dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Persoalan Satria semakin kompleks karena status kewarganegaraannya. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa Satria tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait permintaan Satria yang sempat viral ingin kembali menjadi WNI, TNI AL dengan tegas menutup pintu.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Berita Terkait
-
Link Video Eks Marinir Satria Kumbara Terluka Parah Beri Pesan ke Presiden Prabowo sebelum Hilang
-
Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
-
Eks Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihantam Mortir di Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia
-
Dubes Rusia: Kami Tak Rekrut WNI Jadi Tentara, Satria Umbara Sendiri yang Mau
-
Nasib Eks Marinir Jadi Tentara Rusia di Ujung Tanduk, Menkum: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?