Suara.com - Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan respons dingin dan tegas terkait nasib Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Marinir TNI Angkatan Laut yang kini dikabarkan terluka parah saat menjadi tentara bayaran untuk militer Rusia dalam perang melawan Ukraina.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayor Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menegaskan bahwa institusinya sudah tidak memiliki tanggung jawab sedikit pun atas Satria. Menurutnya, status Satria yang merupakan seorang desertir telah memutus semua hubungannya dengan TNI.
“Kan sudah purnawirawan, sudah keluar desersi, kan, bukan bagian dari TNI lagi untuk mengawasinya,” ucap Kristomei merespons kabar Satria Kumbara terluka parah, di Jakarta, dilansir Antara, Senin (25/8/2025).
Lebih lanjut, Mayjen Kristomei menyatakan bahwa TNI tidak lagi mempunyai kepentingan apa pun dengan Satria. Proses pemecatan secara tidak hormat telah mengembalikannya menjadi masyarakat sipil biasa, sehingga segala tindakannya di luar negeri menjadi tanggung jawab pribadi.
“Kami kan tidak ada kepentingan lagi karena statusnya sudah dipecat, sudah kembali menjadi masyarakat sipil biasa. Jadi, TNI tidak bertanggung jawab lagi untuk itu,” ucapnya.
Kabar mengenai kondisi Satria Kumbara pertama kali diungkap oleh Ruslan Buton, yang juga merupakan mantan prajurit TNI, melalui akun TikTok-nya.
Dalam video viral tersebut, Satria tampak mengalami luka di bagian kepala namun masih sempat menyampaikan ucapan Dirgahayu Republik Indonesia.
Sikap tegas Mabes TNI ini selaras dengan pernyataan dari Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal). Kepala Dispenal, Laksamana Pertama TNI Tunggul, membeberkan bahwa Satria Arta Kumbara secara hukum bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI AL.
Dasarnya adalah putusan Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023 yang digelar secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.
Baca Juga: Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
Menurut Tunggul, pengadilan militer telah menyatakan Satria Arta Kumbara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi terhitung mulai tanggal 13 Juni 2022.
Berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023, Satria tidak hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, tetapi juga dipecat dari dinas militer.
"Akte Putusan Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap (AMKHT) ditetapkan pada 17 April 2023, menandakan bahwa keputusan tersebut sah dan tidak dapat diganggu gugat," Tunggul menegaskan.
Persoalan Satria semakin kompleks karena status kewarganegaraannya. Kementerian Hukum dan HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa Satria tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Terkait permintaan Satria yang sempat viral ingin kembali menjadi WNI, TNI AL dengan tegas menutup pintu.
"Lebih tepat bisa ditanyakan ke Kementerian Luar Negeri RI, atau juga Kementerian Hukum RI terkait dengan status kewarganegaraan yang bersangkutan. Yang jelas saat ini sudah tidak ada lagi keterkaitan dengan TNI AL," kata Tunggul saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/7).
Berita Terkait
-
Link Video Eks Marinir Satria Kumbara Terluka Parah Beri Pesan ke Presiden Prabowo sebelum Hilang
-
Kepala Penuh Luka, Begini Kondisi Eks Marinir Satria Kumbara Usai Dihantam Drone Kamikaze
-
Eks Marinir Satria Kumbara Luka Parah Dihantam Mortir di Ukraina, Minta Doa Rakyat Indonesia
-
Dubes Rusia: Kami Tak Rekrut WNI Jadi Tentara, Satria Umbara Sendiri yang Mau
-
Nasib Eks Marinir Jadi Tentara Rusia di Ujung Tanduk, Menkum: Kewarganegaraannya Otomatis Hilang!
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
Terkini
-
Dihukum Ringan, 3 Polisi Kasus Rantis Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Minta Maaf, Mengapa?
-
'Seperti Pembunuhan tapi Tak Ada yang Mati,' Analogi 'Skakmat' Kubu Nadiem untuk Kejagung
-
Soal Sosok J Ketua Dewan Pembina PSI, Raja Juli: Nanti Mas Ketum Yang Akan Umumkan ke Publik
-
Alarm Jakarta Tenggelam: Muhammadiyah Desak PAM Jaya Jadi 'PT' untuk Hentikan Sedot Air Tanah
-
Apes! Usai Liputan Sidang di PN Jakpus, HP Jurnalis ANTARA Dijambret di Gang Sempit
-
Kasus Affan Kurniawan, Tiga Brimob Ini Hanya Kena Sanksi Patsus 20 Hari dan Minta Maaf!
-
Menkum Resmi Serahkan SK Kepengurusan PSI 2025-2030, Cuma Semalam Langsung Jadi
-
Tenaga Surya Kalahkan Batu Bara, Namun Transisi Energi Masih Tertahan Kepentingan Fosil
-
Rudianto Lallo Soroti Teror Bom di Sekolah Internasional, Mendesak Respons Cepat Kepolisian
-
Kasus Ammar Zoni, DPR Sentil Rutan Salemba: Lapas Mestinya Bina Napi bukan Sarang Narkoba!