Suara.com - Sidang gugatan sejumlah pasal yang berkaitan dengan proyek strategi nasional atau PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja kembali digelar Mahkamah Konstitusi atau MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah pada Senin (25/8/2025).
Gugatan dengan nomor perkara 112/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Gerakan Rakyat Menggugat atau Geram PSN yang terdiri 19 pihak di antaranya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia hingga masyarakat adat terdampak langsung dari PSN.
Tigor Gemdita Hutapea dari YLBHI salah satu advokat Geram PSN menilai keterangan pemerintah yang meminta agar gugatan mereka ditolak lebih ditekankan pada kepentingan ekonomi, dan mengabaikan hak masyarakat, khusus masyarakat adat yang terdampak.
Hal itu merujuk pada keterangan pemerintah yang disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi.
Dalam keterangannya, Elen menyampaikan jika gugatan Geram PSN dikabulkan akan menghambat investasi yang pada akhirnya berimbas pada tujuan pembangunan nasional demi kesejahteraan masyarakat tidak tercapai.
"Menurut kami itu tidak berdasar. Kenapa? Karena pemohon sendiri ini adalah masyarakat adat kebanyakan," kata Tigor kepada Suara.com, saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
"Dan masyarakat adat sendiri pada dasarnya sudah punya ekonomi secara mandiri bagi kehidupan mereka," katanya menambahkan.
Menurutnya, alih-alih melindungi dan menjaga kemandirian masyarakat adat, pemerintah justru merampas kehidupan dengan berbagai proyek strategis nasional.
"Yang seharusnya negara menjaga melalui peraturan UUD 1945. Jadi akhirnya kita melihat ada kepentingan ekonomi besar yang negara utamakan dengan cara menyingkirkan kedaulatan ekonomi, kedaulatan kemandirian ekonomi masyarakat adat di berbagai tempat," kata Tigor.
Baca Juga: Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
Hal yang sama diutarakan Ketua Forum Masyarakat Adat Malind dan Kondodigun Merauke, Simon Petrus Balagaize yang turut hadir dalam sidang.
"Ada alines keempat, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tapi yang dibacakan ini adalah keadilan bagi pejabat," kata Simon kepada Suara.com.
Sebagai masyarakat adat, klaim pemerintah soal PSN demi kesejahteraan rakyat tidak pernah mereka rasakan.
Keberadaan PSN seperti cetak sawah hingga perkebunan sawit di Merauke, Papua Selatan, justru membuat kehidupan mereka semakin menderita.
Dia mencontohkan proses analisis dampak lingkungan atau Amdal yang diklaim pemerintah melibatkan masyarakat.
"Yang disampaikan sebagus mungkin tadi. Tapi yang terjadi di lapangan Amdal itu tidak dilaksanakan sebelum pembukaan hutan atau perusahaan masuk," kata Simon.
Berita Terkait
-
Pramono Marah Usai Blusukan Senyap di TB Simatupang: Parah Bangat, Gak Boleh Lagi Ada Pak Ogah!
-
Macet TB Simatupang karena Proyek PSN Bikin Geram, Pramono Akan Surati Pemerintah Pusat
-
Jeritan Masyarakat Terdampak PSN Industri Hijau Indonesia: Kami Dianggap Menumpang di Tanah Sendiri!
-
Ironi di Ruang Sidang MK: Warga Terdampak PSN Datang dari Jauh, Pemerintah Minta Tunda, DPR Absen
-
Sebut Airlangga Langgar HAM, Komnas HAM Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Proyek PSN PIK 2
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap