Suara.com - Sebuah tragedi di jalanan Kota Bengkulu menyeret nama seorang pejabat tinggi ke dalam pusaran kasus pidana. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, kini harus menanggalkan jabatannya untuk sementara dan mengenakan seragam tahanan.
Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari yang merenggut nyawa seorang warga bernama Adi Afrianto (49) pada Minggu pagi, 18 Agustus 2025.
Kasus ini sontak menjadi sorotan publik, bukan hanya karena status pelaku, tetapi juga karena serangkaian fakta mengejutkan yang terungkap selama proses penyidikan oleh Polresta Bengkulu.
Berikut adalah 6 fakta kunci yang merangkum kasus tabrak lari maut yang menggemparkan Bengkulu.
1. Pelaku Adalah Pejabat Eselon II Pemkot Bengkulu
Fakta paling menonjol dari kasus ini adalah identitas pelaku. Tarzan Naidi bukanlah warga biasa, melainkan seorang pejabat eselon II yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Bengkulu.
Statusnya sebagai abdi negara yang seharusnya menjadi panutan justru tercoreng oleh perbuatan yang dinilai tidak bertanggung jawab. Korbannya, Adi Afrianto, seorang warga Kelurahan Pagar Dewa, tewas seketika di lokasi kejadian.
2. Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara
Pihak kepolisian tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum. Alih-alih hanya dikenakan pasal kelalaian, Tarzan Naidi dijerat dengan pasal berlapis yang memberatkan.
Baca Juga: Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
Kapolresta Bengkulu, Kombes Sudarno, menjelaskan bahwa ada dua pasal dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang dikenakan.
Pertama, Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Kedua, Pasal 312 tentang tindak pidana melarikan diri setelah kecelakaan.
"Untuk Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara, sedangkan Pasal 312 tiga tahun penjara," kata Sudarno dikutip dari ANTARA.
Jika digabungkan, sang Kadis terancam hukuman maksimal sembilan tahun kurungan penjara dan saat ini telah resmi ditahan di sel Mapolresta Bengkulu.
3. Menggunakan Mobil Dinas dan Berusaha Ditutupi Terpal
Fakta yang menambah miris kasus ini adalah kendaraan yang digunakan pelaku. Mobil jenis Innova berwarna biru itu bukanlah milik pribadi, melainkan mobil dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, lengkap dengan pelat merahnya.
Berita Terkait
-
Siswi SMA Tewas Usai Ditabrak Mobil Dinas Kapolres Madina, Bripda AK Diperiksa Propam
-
Kecelakaan Tunggal di Dekat GT Rawamangun Jakarta Timur, Taksi Terbalik dan Rusak Parah
-
Avanza Kehabisan Bensin, Ditabrak Hilux di Tol Jagorawi: Satu Tewas, Dua Luka
-
Detik-detik Mencekam Motor Vario Masuk Kolong Bus TransJakarta di Jalan Yos Sudarso
-
Tragis! Kecelakaan hingga Masuk Kolong Bus Transjakarta di Koja, Nasib Pemotor Bagaimana?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!