Suara.com - Sebuah rekaman video yang viral di media sosial menangkap pemandangan mengerikan pascakecelakaan beruntun yang melibatkan satu unit bus TransJakarta, sebuah Toyota Avanza, dan sepeda motor Honda Vario di Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, pada Jumat (22/8/2025) malam.
Insiden yang terjadi sekitar pukul 18.30 WIB ini sontak menarik perhatian publik.
Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info, tampak sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi B 3423 PKR sudah dalam kondisi ringsek dan terjepit di kolong sisi kanan belakang bus TransJakarta.
Pemandangan tersebut memicu kepanikan warga yang berada di lokasi.
"Sepeda motor masuk ke kolong bus," tulis akun tersebut dalam keterangan unggahannya, yang dikutip pada Sabtu (23/8/2025).
Menanggapi insiden yang menggemparkan ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, membenarkan terjadinya kecelakaan tersebut.
Ia mengonfirmasi bahwa ada tiga kendaraan yang terlibat dalam peristiwa ini.
"Kendaraan yang terlibat, Bus TransJakarta B 7054 XT, sepeda motor Honda Vario B 3423 PKR, dan Toyota Avanza B 1995 UYV," kata Ojo saat dikonfirmasi, Sabtu (23/8/2025).
Pengemudi bus TransJakarta diidentifikasi berinisial TM, pengendara motor IR, dan pengemudi Avanza BMH.
Baca Juga: Konvoi Kebut-kebutan saat 17 Agustus, Polisi Ungkap Sanksi Kasus Tabrakan Lamborghini di Tangerang
Meskipun Ojo belum memberikan rincian lengkap mengenai kronologi kejadian, pihak PT TransJakarta memberikan sedikit gambaran.
Menurut Kepala Departemen Humas dan CSR PT TransJakarta, Ayu Wardhani, kecelakaan bermula saat bus rute 10 (Tanjung Priok-PGC) hendak masuk ke Halte Plumpang.
"Ada mobil pribadi di sisi kiri bus yang kemudian ditabrak bagian belakangnya oleh sepeda motor. Sepeda motor terjatuh dan masuk ke kolong bus, pengendaranya terpental keluar," jelas Ayu.
Beruntungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden dramatis ini.
"Pengendara sepeda motor mengalami luka ringan, tidak ada korban jiwa," ungkap Ojo.
Ojo menambahkan bahwa kasus kecelakaan ini tidak berlanjut ke ranah hukum. Ketiga pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara damai dan kekeluargaan.
Berita Terkait
-
Tragis! Kecelakaan hingga Masuk Kolong Bus Transjakarta di Koja, Nasib Pemotor Bagaimana?
-
Ngebut hingga Seruduk Pembatas Jalan, Sopir Lamborghini Ditagih Bayar Ganti Rugi Kerusakan Tol
-
Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Lamborghini: Oleng Kiri-Kanan, Pengemudi Terancam Sanksi Ganda
-
Kecelakaan Lamborghini yang Viral Terjadi di Hari Kemerdekaan, Pengendara Kena Sanksi Apa?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
Terkini
-
Baru Tiba dari Luar Negeri, Prabowo Langsung Kumpulkan Menteri di Hambalang
-
Mayat Wanita Membusuk di Kali Pesanggrahan, Suami Histeris di TKP, Ada Apa?
-
Seskab Ungkap Percakapan Prabowo dan Zidane di Swiss, Bahas Rencana Besar?
-
Badan Geologi Ingatkan Longsor Susulan Masih Mengintai Cisarua, Ini Pemicunya
-
Percepatan Relokasi dan Tata Ruang Aman Jadi Fokus Mendagri Pascabencana
-
Langsung Ditelepon Prabowo, Menteri Trenggono Ungkap Kondisinya Usai Pingsan Saat Upacara
-
Bantah Tebang Pilih, Satgas Ungkap Proses di Balik Perintah Prabowo Sikat 28 Izin Perusahaan
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?