- Hasan Nasbi: demonstrasi dijamin undang-undang, tapi anarkis dan perusakan tidak dibenarkan.
- Pemerintah tegaskan aspirasi demonstran diterima, tapi aksi jangan ganggu ketertiban umum.
- Polisi amankan 155 demonstran dewasa, 196 pelajar dipulangkan usai ricuh DPR.
Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa penyampaian aspirasi melalui demonstrasi merupakan hak yang dijamin undang-undang, namun tindakan anarkis yang menyertainya adalah hal yang sama sekali berbeda.
Hal itu ditegaskannya menanggapi aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR yang berakhir ricuh.
"Kebebasan berpendapat tidak pernah dilarang, orang ingin menunjukkan aspirasinya dijamin oleh oleh undang-undang, tetapi merusak (fasilitas umum) tidak dijamin oleh undang-undang," kata Hasan di kantor PCO, Gedung Kwarnas, Jakarta, Selasa (26/8/2025).
"Itu berbeda dengan penyampaian pendapat, kalau misalnya, menghancurkan sesuatu itu bukan itu yang dimaksud dalam kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi," sambungnya.
Hasan meyakini bahwa aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran dalam unjuk rasa pada Senin kemarin sudah diterima oleh pihak-pihak terkait.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan demonstrasi sebagai medium penyampaian aspirasi.
Kendati demikian, pemerintah mengingatkan dengan tegas agar aksi tersebut tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak berujung pada perusakan.
"Jadi kalau pemerintah melihat demonstrasi itu sebagai usaha menyampaikan aspirasi tetapi jangan sampai merusak, jangan mengganggu ketertiban, jangan merugikan kepentingan orang lain," kata Hasan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya telah memulangkan 196 orang pelajar yang terjaring dalam aksi demonstrasi 25 Agustus kemarin.
Baca Juga: Bubarkan DPR Salah Alamat? Ini Pihak yang Seharusnya Bertanggung Jawab
Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, ratusan pelajar tersebut telah dibebaskan oleh pihak kepolisian usai dilakukan pendataan.
“Iya (sudah dipulangkan),” kata Putu, di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).
Sementara, terhadap 155 orang demonstran yang berusia dewasa, hingga saat ini masih dilakukan penahanan.
Pasalnya sejauh ini telah ada 4 laporan polisi terkait pengerusakan yang terjadi selama aksi unjuk rasa kemarin.
“Pemeriksaan terhadap 155 orang dewasa saat ini masih berjalan proses pendalaman. Untuk mengetahui peran mereka masing masing lalu sejak kemarin sampai hari ini telah ada 4 laporan polisi,” katanya.
Terlebih, ada seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban kekerasan bahkan kendaraan dinasnya dirusak oleh massa buntut demonstrasi kemarin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Tak Hanya Bangun Fisik, Jakpro Kini Fokus 'Bangun Manusia' Demi Jakarta Kota Global
-
Warga Lagi Sakit Terjebak Kebakaran di Tanjung Priok, Teriakan 'Tolong' Bikin Nyawanya Selamat!
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim