Suara.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) mengambil tindakan tegas terhadap Dwi Hartono (DH), yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Muhammad Ilham Pradipta, seorang kepala cabang bank.
UGM resmi menonaktifkan DH dari seluruh kegiatan akademik Semester Gasal 2025/2026 setelah mengonfirmasi bahwa ia adalah mahasiswa baru Program Studi Magister Manajemen (Kampus Jakarta), FEB UGM.
Juru Bicara UGM, I Made Andi Arsana, menyatakan bahwa penonaktifan ini berdasarkan hasil koordinasi internal dan surat resmi dari Dekan FEB UGM, Didi Achjari.
“Penonaktifan ini sebagai bentuk dukungan UGM terhadap proses hukum dan penyelidikan yang tengah berlangsung,” ujar Made Andi dalam keterangan resmi pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Ia juga menambahkan bahwa UGM menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
UGM turut menyampaikan rasa duka cita mendalam atas wafatnya Muhammad Ilham Pradipta.
Kampus mengecam keras segala bentuk kekerasan yang berujung pada kematian dan mendukung penegakan hukum yang transparan serta berkeadilan.
Terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Dwi Hartono berprofesi sebagai pengusaha bimbingan belajar online.
Menurut polisi, Dwi Hartono adalah salah satu aktor intelektual di balik aksi kriminal ini.
Baca Juga: Nurminah Seminggu Lebih Hilang, Pas Ketemu Jasadnya Dicor Pacar di Septictank
Kasus bermula pada Rabu, 20 Agustus 2025, ketika Ilham diculik di area parkir sebuah pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur.
Keesokan harinya, jenazahnya ditemukan di area persawahan di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Hasil autopsi menunjukkan Ilham tewas akibat kekerasan benda tumpul dan kekurangan oksigen.
Hingga 25 Agustus 2025, delapan tersangka telah ditangkap, namun polisi masih memburu otak pembunuhan yang diduga berada di Surabaya.
Kasus pembunuhan Ilham menambah data statistik Polda Metro Jaya, di mana sepanjang Januari hingga 25 Agustus 2025, terdapat 64 korban pembunuhan, dengan 42 perkara yang ditangani.
Berita Terkait
-
Mahfud MD 'Sentil' Peragu Ijazah Jokowi: Buktikan di Pengadilan, Jangan Bikin Gaduh!
-
SADIS! Imam Tembak Kepala Nurminah, Jasadnya Dicor Semen di Sumur Dapur
-
Bukan Kaleng-kaleng! Polisi Ungkap Jejak Kriminal Dwi Hartono Otak Pembunuh KCP Bank
-
Roy Suryo Ungkap Rektor UGM Punya Skenario Cuci Tangan dari Polemik Ijazah Jokowi, Ini Tandanya
-
Rektor UGM Blunder, Sebut Jokowi Punya Ijazah Sarjana Muda, Dokter Tifa Menantang: Coba Tunjukkan!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar