Suara.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Desakan ini memuncak setelah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu terus mangkir dan tak kunjung menyerahkan diri untuk dieksekusi.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kasus yang menjerat relawan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi. Ia menuntut aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang untuk segera menjebloskan Silfester ke penjara.
"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (28/8/2025).
Gafur membandingkan kasus ini dengan langkah tegas Kejaksaan Agung terhadap buronan kelas kakap lainnya, seperti Muhammad Riza Chalid. Menurutnya, status DPO akan secara efektif mempersempit dan menutup ruang gerak Silfester yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Langkah lanjutan pun diusulkan untuk memastikan Silfester tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," beber Gafur.
Ia bahkan mengingatkan publik pada keberhasilan aparat memburu koruptor hingga ke luar negeri. "Kita punya kasus yang luar biasa, keberhasilan seorang Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia."
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
Dianggap Kebal Hukum dan Dilindungi Kekuasaan
Kubu Roy Suryo merasa ada ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum. Gafur menyindir bagaimana kliennya, Roy Suryo, terus dikebut dalam perkara tudingan ijazah palsu, sementara Silfester seolah tak tersentuh. Ia menuding ada kekuatan besar di balik mangkirnya Silfester dari jerat hukum.
Gafur menduga Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".
"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," tegas Gafur.
Upaya hukum terakhir Silfester untuk lolos dari hukuman pun kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Keputusan ini diambil setelah Silfester lagi-lagi tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan bahkan menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang diajukan sebagai alasan. Hakim menilai surat tersebut sangat mencurigakan karena tidak mencantumkan jenis penyakit dan identitas dokter yang jelas.
Berita Terkait
-
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Demokrat Bicara Soal Sikap SBY Terkait Pilkada Dipilih DPRD: Serahkan Ke AHY, Ikuti Langkah Prabowo
-
KPK Geledah Kantor DJP, Amankan Dokumen dan Uang 8.000 SGD
-
Dede Yusuf Jelaskan Makna 'Matahari Satu' SBY: Demokrat Satu Komando di Bawah AHY
-
Tragis! Tiga Warga Cilincing Tersengat Listrik di Tengah Banjir Jakarta Utara
-
IKN Nusantara: Narasi Kian Meredup Meski Pembangunan Terus Dikebut?
-
Kejaksaan Agung Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri di Awal Tahun
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
Fahri Hamzah: Pilkada Lewat DPRD Diskusi Efisiensi, Jangan Terlalu Curigai Prabowo
-
Sekolah Tanpa Hukuman? Begini Arah Baru Disiplin ala Abdul Muti
-
Hadapi Cuaca Ekstrem, Jaga Kesehatan dan Kebersihan dengan 10 Tips Ini