Suara.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo mendesak Kejaksaan untuk segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, sebagai buronan dalam Daftar Pencarian Orang alias DPO.
Desakan ini memuncak setelah terpidana kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla itu terus mangkir dan tak kunjung menyerahkan diri untuk dieksekusi.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyatakan bahwa kasus yang menjerat relawan Joko Widodo (Jokowi) itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi Kejaksaan untuk menunda eksekusi. Ia menuntut aparat penegak hukum menggunakan kewenangannya sesuai undang-undang untuk segera menjebloskan Silfester ke penjara.
"Cara mengeksekusinya sederhana, karena surat perintah eksekusi sudah pernah dikeluarkan pada tahun 2019, dan sampai hari ini Saudara Silfester tidak mau menyerahkan dirinya kepada Kejaksaan, maka segera saudara Silfester ditetapkan sebagai DPO masuk dalam daftar pencarian orang," kata Gafur di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Kamis (28/8/2025).
Gafur membandingkan kasus ini dengan langkah tegas Kejaksaan Agung terhadap buronan kelas kakap lainnya, seperti Muhammad Riza Chalid. Menurutnya, status DPO akan secara efektif mempersempit dan menutup ruang gerak Silfester yang hingga kini masih bebas berkeliaran.
Langkah lanjutan pun diusulkan untuk memastikan Silfester tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kemudian Kejaksaan bisa meminta kepada imigrasi supaya paspor daripada Saudara Silfester itu segera dibekukan dan dimatikan, sehingga beliau tidak lagi keluar negeri. Kalaupun beliau berhasil melarikan diri ke luar negeri, maka Kejaksaan harus segera menyampaikan kepada Bareskrim untuk dikeluarkan red notice kepada Interpol," beber Gafur.
Ia bahkan mengingatkan publik pada keberhasilan aparat memburu koruptor hingga ke luar negeri. "Kita punya kasus yang luar biasa, keberhasilan seorang Nazarudin bisa diburu sampai ke Kolombia."
Baca Juga: Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
Dianggap Kebal Hukum dan Dilindungi Kekuasaan
Kubu Roy Suryo merasa ada ketidakadilan yang mencolok dalam penegakan hukum. Gafur menyindir bagaimana kliennya, Roy Suryo, terus dikebut dalam perkara tudingan ijazah palsu, sementara Silfester seolah tak tersentuh. Ia menuding ada kekuatan besar di balik mangkirnya Silfester dari jerat hukum.
Gafur menduga Silfester "mendapat perlindungan politik dari kekuasaan".
"Itu kemudian dibiarkan melenggang kemana-mana dan kemudian tidak dieksekusi. Dan kami minta supaya segera dinyatakan buron atau DPO," tegas Gafur.
Upaya hukum terakhir Silfester untuk lolos dari hukuman pun kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi telah menggugurkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan. Keputusan ini diambil setelah Silfester lagi-lagi tidak hadir dalam sidang perdana pada Rabu, 27 Agustus 2025.
Hakim Ketua I Ketut Darpawan bahkan menolak mentah-mentah surat keterangan sakit yang diajukan sebagai alasan. Hakim menilai surat tersebut sangat mencurigakan karena tidak mencantumkan jenis penyakit dan identitas dokter yang jelas.
Berita Terkait
-
Sudah Divonis 1,5 Tahun Bui, Silfester Matutina Ngotot Ajukan PK, Alasannya Ingin Damai
-
PK Kasus Fitnah JK Ditolak Hakim, Kini Silfester Matutina Berdalih Mau Berdamai
-
Sakit Misterius Silfester Matutina, PK Ditolak! Drama Pelarian Berlanjut?
-
PK Ditolak! Silfester Matutina Gigit Jari, Upaya Hukum Kandas?
-
Alasan Hakim Gugurkan PK Silfester Matutina: Sakitnya Gak Jelas, Dokternya Gak Jelas!
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Terburuk Ke-5 Dunia, Warga Diimbau Wajib Masker
-
Tiga Notaris Jadi Saksi Kunci, KPK 'Kuliti' Skema Mafia Tanah Tol Sumatera
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: Identifikasi Korban Terus Berlanjut, 53 Jenazah Teridentifikasi!
-
Nobel Perdamaian 2025 Penuh Duri: Jejak Digital Pro-Israel Penerima Penghargaan Jadi Bumerang
-
Birokrasi Jadi Penghambat Ambisi Ekonomi Hijau Indonesia? MPR Usul Langkah Berani
-
Jejak Korupsi SPBU Ditelusuri, KPK dan BPK Periksa Eks Petinggi Pertamina
-
'Tsunami' Darat di Meksiko: 42 Tewas, Puluhan Hilang Ditelan Banjir Bandang Mengerikan
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M