- Pengawasan media dan komunikasi
- Pemberlakuan jam malam
Dengan dasar hukum ini, jam malam dapat diberlakukan seiring dengan status darurat militer dan berlaku selama periode darurat masih berjalan, yakni maksimal enam bulan (atau diperpanjang bila situasi memaksa).
Pengalaman Sejarah: Aceh 2003
Contoh nyata pemberlakuan jam malam terjadi ketika darurat militer Aceh tahun 2003. Pemerintah menetapkan jam malam mulai pukul 23.00 hingga 06.00 WIB di seluruh wilayah Aceh.
Aturan ini berlaku setiap hari dan berlangsung sepanjang masa darurat militer, yaitu enam bulan penuh.
Jam malam tersebut ditujukan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat di malam hari serta mempermudah aparat dalam operasi keamanan melawan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Saat ini, meskipun kondisi sosial-politik cukup memanas dengan adanya aksi demonstrasi besar, tidak ada pemberlakuan darurat militer di Indonesia.
Informasi yang beredar di media sosial terkait jam malam nasional atau status darurat hanyalah hoaks, yang sudah dibantah oleh Polri, BIN, dan Kementerian Kominfo.
Baca Juga: Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya
Namun, diskusi tentang jam malam kembali mencuat sebagai bentuk kekhawatiran publik jika sewaktu-waktu status darurat militer benar-benar diberlakukan.
Berapa Lama Jam Malam Selama Darurat Militer?
Jam malam berlaku sepanjang masa darurat militer diberlakukan.
Durasi waktunya bisa berbeda-beda, tetapi secara umum berkisar 6–10 jam setiap malam.
Jika darurat militer berlangsung enam bulan, maka jam malam pun bisa berlaku selama periode tersebut, kecuali dicabut lebih awal oleh otoritas berwenang.
Jam malam merupakan salah satu bentuk pembatasan paling nyata dalam situasi darurat militer. Meski undang-undang tidak menyebutkan jam pasti, biasanya berlaku antara pukul 20.00 hingga 06.00 WIB, dan durasinya menyesuaikan kebutuhan keamanan.
Berita Terkait
-
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ini Fakta dan Aturan Pemberlakuannya
-
Apa yang Terjadi jika Darurat Militer? Ini Hak dan Kebebasan yang Bisa Terbatas
-
Demo Diwarnai Kekerasan: Ketika Suara Rakyat Dijawab dengan Gas Air Mata
-
Garasi Mobil Rahasia Ditemukan Massa, 8 Mobil Mewah Ahmad Sahroni Hancur Kena Amuk
-
Sikap Al El Dul sebagai Anak Anggota DPR RI Ahmad Dhani-Mulan Jameela Dipertanyakan
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO
-
Tinggalkan Istana Usai Pertemuan: AHY Antar SBY, Gibran Satu Mobil Bareng Jokowi
-
Benarkah Gaji Nakes Jakarta Mandek 10 Tahun? Ini Duduk Perkaranya
-
Analis: Iran di Atas Angin, Ini Sebabnya
-
Meski Kehilangan Istri, Haji Suryo Tanggung Penuh Biaya dan Sekolah Korban Kecelakaan
-
Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Dibongkar, Kadiv Humas: 15 Tersangka Diamankan!
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka