Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai langkah sejumlah partai politik yang hanya menonaktifkan kadernya di DPR RI buntut kontroversi pernyataan soal tunjangan DPR tidak menyelesaikan masalah.
Partai-partai yang mengambil langkah itu antara lain NasDem terhadap Ahmad Sahroni, PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya, serta Golkar untuk Adies Kadir. Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP Deddy Sitorus hingga kini belum menerima sanksi.
Ketua Formappi Lucius Karus menyebut keputusan itu terkesan setengah hati. Menurutnya, penonaktifan tidak menyentuh akar persoalan yang sebenarnya dikeluhkan publik.
“Keputusan partai-partai itu tentu saja baik sebagai respons atas tuntutan publik yang mengkritik pernyataan dan sikap tidak pantas sejumlah anggota DPR itu terkait tunjangan DPR,” kata Lucius kepada wartawan, Minggu (31/8/2025).
Namun, Lucius menegaskan istilah nonaktif justru menimbulkan masalah baru. Pasalnya, dalam Undang-Undang MD3 tidak dikenal adanya mekanisme penonaktifan anggota DPR.
“Istilah nonaktif ini bukan kata yang dipakai UU MD3 untuk menyebutkan alasan yang bisa digunakan DPR untuk memproses penggantian anggota DPR (PAW),” ujarnya.
Lucius menjelaskan, dalam UU MD3 hanya ada tiga alasan seorang anggota DPR bisa diberhentikan; meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Karena itu, penonaktifan tidak bisa dibaca sebagai sanksi resmi dari partai.
“Nampaknya partai tak cukup berani untuk mengakui kesalahan yang telah dilakukan kader-kader mereka yang memicu kemarahan publik,” tegasnya.
Ia menilai penggunaan istilah nonaktif menunjukkan kegamangan partai. Menurutnya, keputusan itu lebih sebagai strategi menenangkan publik sementara waktu, sembari menunggu situasi mereda.
Baca Juga: Terungkap! Harga Asli Patung Iron Man Ahmad Sahroni yang Dijarah: Medy Renaldy Sampai Elus Dada
“Oleh karena itu, keputusan parpol atas Eko, Sahroni Cs lebih nampak sebagai strategi untuk menenangkan publik sementara waktu sembari melihat perkembangan selanjutnya untuk memastikan sanksi terhadap kader-kader mereka,” kata Lucius.
Masalahnya, lanjut Lucius, status nonaktif tetap membuat anggota DPR bersangkutan berhak menerima gaji dan tunjangan. Kondisi ini dikhawatirkan justru memicu kemarahan gelombang kedua dari masyarakat.
“Ketika partai membuat keputusan yang ragu-ragu dengan menggunakan istilah non aktif, maka tunjangan yang jadi akar masalah munculnya aksi massa, masih akan diterima oleh kader-kader non aktif ini,” ucapnya.
Atas dasar itu, Formappi mendesak partai mengambil langkah lebih tegas dengan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang sudah menimbulkan polemik.
“Harusnya partai tegas saja sih agar tak ada lagi diskusi setelah ini yang memungkinkan situasi menjadi tidak kondusif lagi,” tegas Lucius.
Ia juga mengingatkan, penggunaan istilah nonaktif bisa saja hanya dijadikan jeda untuk mengembalikan kader bermasalah itu saat kondisi sudah tenang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total