Suara.com - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dikabarkan ditangkap polisi yang mengaku dari Polda Metro Jaya pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Lokataru Foundation, mengecam keras penangkapan terhadap pemimpin dari organisasi sipil itu. Mereka menilai menjemputan paksa ini sebagai tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan HAM.
"Penangkapan ini merupakan tindakan represif yan mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM)," tulis Lokataru di laman Instagram @lokataru_foundation.
Pihak Lokataru mengungkapkan, Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
"Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi tetapi juga upaya membungkam kritik publik," tegas mereka.
"Kami menegaskan bahwa seghera bebaskan Delpedro Marhaen tanpa syarat. Hentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi," sambungnya.
Menurut Lokataru, negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional.
Mereka menyampaikan bahwa penangkapan ini menambah daftar panjang praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil. Alih-alih menjamin ruang demokrasi, negara justru menggunakan kekuasaan untuk membungkam suara kritis.
"Kami menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan gerakan rakyat untuk menunjukkan solisaritas, bersatu melawan praktik kriminalisasi dan menuntut keadilan bagi Delpedro Marhaen," tegas Lokataru.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!