Suara.com - Pada Senin malam, 1 September 2025, Bandung mendadak menjadi sorotan setelah kerusuhan pecah di Jalan Tamansari, tak jauh dari Universitas Islam Bandung (UNISBA) dan Universitas Pasundan (UNPAS). Di media sosial, ramai kabar aparat polisi menembakkan peluru karet hingga gas air mata di area kampus.
Akibatnya, 12 orang dilaporkan pingsan terkena gas air mata. Tembakan gas air mata juga memicu sesak napas di antara mahasiswa dan petugas keamanan kampus.
Kedua universitas pun sempat dijadikan pos medis darurat untuk menolong mereka yang terpapar gas. LBH Bandung mengecam keras insiden tersebut karena dianggap melanggar prinsip kebebasan akademik.
Sementara itu, Rektor UNISBA memberi klarifikasi bahwa aparat tidak sampai masuk ke lingkungan kampus, di mana gas hanya terbawa angin melewati pagar.
Terlepas dari perbedaan versi, kejadian ini kembali memunculkan pertanyaan mendasar, bolehkah aparat polisi masuk kampus sewenang-wenang?
Untuk menjawabnya, kita perlu memahami dasar hukum, aturan penggunaan kekuatan, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) yang berlaku.
Kampus sebagai Zona Netral Menurut Hukum
Kampus di Indonesia memiliki status zona netral sebagai ruang akademik yang dilindungi undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 28 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat.
- UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki otonomi, termasuk dalam menjaga ruang akademik dari intervensi eksternal.
Dengan dasar ini, polisi tidak bisa serta-merta masuk kampus. Aparat hanya diperbolehkan masuk jika:
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
- Ada dugaan tindak pidana nyata.
- Terjadi kondisi darurat yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
- Jika tidak ada ancaman kriminal maupun demonstrasi anarkis, maka masuknya aparat ke kampus tanpa izin jelas melanggar prinsip otonomi akademik.
Aturan Penggunaan Gas Air Mata & Peluru Karet
Selain soal izin masuk kampus, tindakan aparat menggunakan gas air mata atau peluru karet juga diatur ketat oleh hukum.
1. Gas Air Mata
Berdasarkan Perkapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian:
- Gas air mata hanya boleh ditembakkan jika ada ancaman serius terhadap jiwa aparat.
- Wajib ada peringatan terlebih dahulu sebelum digunakan.
- Tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi di ruang akademik tanpa ancaman nyata.
2. Peluru Karet
- Merupakan opsi terakhir, bukan alat untuk membubarkan massa biasa.
- Hanya boleh digunakan jika ada serangan nyata terhadap jiwa aparat.
- Penggunaan harus proporsional, terukur, dan terdokumentasi.
Jika aparat menembakkan peluru karet ke arah mahasiswa tanpa adanya ancaman serius, tindakan tersebut bisa dianggap penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Diungkap Hasyim, Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dari 'Orang Nekat'
-
Bakal Gelar Ratas di Kertanagara, Prabowo Panggil Mendikti Lagi Bahas Hal Ini
-
Presma UIN Alauddin: Prabowo Serius Tegakkan Hukum dengan Reformasi Sistemik
-
Libatkan Pemerintah Pusat, Pramono Bakal Bentuk Satgas Pembenahan Kota Tua
-
BRIN Temukan Mikroplastik dalam Hujan, Pemprov DKI: Ini Alarm Lingkungan
-
Demi Kota Tua Hidup, Kampus IKJ Bakal Dipindahkan Gubernur Pramono dari TIM Cikini
-
Teddy hingga Dasco jadi Gerbang Komunikasi Presiden, Kenapa Tak Semua Bisa Akses Langsung Prabowo?
-
Legislator Gerindra Beri Wanti-wanti Soal Alih Fungsi Lahan Sawah, Bisa Ancam Kedaulatan Pangan
-
Bongkar 'Praktik Kotor' di Daerah! Kemendagri Usul Dana Pilkada Pakai APBN
-
Rombongan Kapolda Papua Tengah Dihujani Tembakan OPM, Kasat Narkoba Nabire Terluka di Kepala!