Standar Internasional dan Prinsip HAM
Aturan di Indonesia sejalan dengan standar internasional. PBB melalui Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menekankan bahwa:
- Aparat hanya boleh menggunakan kekuatan sebagai jalan terakhir.
- Semua tindakan harus proporsional dengan ancaman.
- Hak hidup, keselamatan, dan martabat warga sipil harus diutamakan.
Artinya, penggunaan gas air mata maupun peluru karet tanpa ancaman nyata bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga standar internasional terkait hak asasi manusia.
Dalam kasus UNISBA-UNPAS, perbedaan narasi mencuat.
- Versi Mahasiswa & LBH Bandung: aparat menembakkan gas air mata ke arah kampus, membuat mahasiswa terpapar. Ada klaim aparat masuk kampus, meski ini masih diperdebatkan.
- Versi Rektorat: aparat tidak masuk ke kampus; gas hanya terbawa angin dari luar pagar.
- Versi Polisi: membantah tuduhan serangan langsung ke kampus, menyebut narasi peluru karet sebagai hoaks.
Apa pun versi yang benar, fakta bahwa gas air mata sampai ke area kampus sudah cukup untuk menimbulkan dampak buruk, yaitu mahasiswa dan petugas keamanan mengalami gangguan pernapasan, ruang akademik terganggu, dan rasa aman mahasiswa terancam.
Kembali ke pertanyaan utama, bolehkah aparat polisi masuk kampus dan menyerang sewenang-wenang? Jawabannya adalah tidak boleh. Kampus merupakan zona netral yang dilindungi hukum. Aparat hanya berhak masuk jika ada kondisi darurat atau tindak pidana nyata.
Penggunaan gas air mata atau peluru karet pun diatur ketat, hanya sah jika ada ancaman nyata terhadap jiwa, disertai peringatan, dan dilakukan secara proporsional.
Kasus UNISBA dan UNPAS di Bandung menjadi pengingat penting, sekecil apa pun tindakan aparat yang berdampak ke ruang akademik, hal itu berpotensi menggerus kebebasan akademik dan melanggar HAM. Maka, menjaga kampus sebagai ruang aman dan bebas intervensi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Guru Takut Tegur Murid Merokok? Dilema HAM VS Disiplin Hancurkan Wibawa Pendidik
-
Keakraban Prabowo dan Trump Jadi Bahan Lelucon Jimmy Kimmel di TV Nasional
-
Blak-blakan di Sidang ASDP, Mantan Wakil Ketua KPK: Hapus Pasal 'Kerugian Negara'
-
Bikin Pedagang Pasar Tersiksa, APPSI Tolak Raperda KTR DKI Jakarta
-
60 Koperasi Merah Putih Terima Dana Rp6 Miliar, Menkop Ferry Ingatkan Soal Kejujuran
-
Dugaan Ijazah Palsu Arsul Sani, Jika Terbukti Wajib Mundur dari Hakim MK
-
Di Balik Sertifikat Akreditasi: Upaya Klinik dan LAFKESPRI Jaga Mutu Layanan Kesehatan Indonesia
-
Soroti Kesenjangan Energi, Akademisi: Target Listrik 5.700 Desa Harus Wujudkan Keadilan Akses!
-
Hadapi Nyinyiran, Prabowo Beberkan Bukti Keberhasilan MBG: 99,99% Sukses!
-
Dipuji Dunia, Disindir di Negeri Sendiri: Prabowo Bela Program Makan Bergizi Gratis dari Cibiran