Standar Internasional dan Prinsip HAM
Aturan di Indonesia sejalan dengan standar internasional. PBB melalui Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials menekankan bahwa:
- Aparat hanya boleh menggunakan kekuatan sebagai jalan terakhir.
- Semua tindakan harus proporsional dengan ancaman.
- Hak hidup, keselamatan, dan martabat warga sipil harus diutamakan.
Artinya, penggunaan gas air mata maupun peluru karet tanpa ancaman nyata bukan hanya melanggar hukum nasional, tetapi juga standar internasional terkait hak asasi manusia.
Dalam kasus UNISBA-UNPAS, perbedaan narasi mencuat.
- Versi Mahasiswa & LBH Bandung: aparat menembakkan gas air mata ke arah kampus, membuat mahasiswa terpapar. Ada klaim aparat masuk kampus, meski ini masih diperdebatkan.
- Versi Rektorat: aparat tidak masuk ke kampus; gas hanya terbawa angin dari luar pagar.
- Versi Polisi: membantah tuduhan serangan langsung ke kampus, menyebut narasi peluru karet sebagai hoaks.
Apa pun versi yang benar, fakta bahwa gas air mata sampai ke area kampus sudah cukup untuk menimbulkan dampak buruk, yaitu mahasiswa dan petugas keamanan mengalami gangguan pernapasan, ruang akademik terganggu, dan rasa aman mahasiswa terancam.
Kembali ke pertanyaan utama, bolehkah aparat polisi masuk kampus dan menyerang sewenang-wenang? Jawabannya adalah tidak boleh. Kampus merupakan zona netral yang dilindungi hukum. Aparat hanya berhak masuk jika ada kondisi darurat atau tindak pidana nyata.
Penggunaan gas air mata atau peluru karet pun diatur ketat, hanya sah jika ada ancaman nyata terhadap jiwa, disertai peringatan, dan dilakukan secara proporsional.
Kasus UNISBA dan UNPAS di Bandung menjadi pengingat penting, sekecil apa pun tindakan aparat yang berdampak ke ruang akademik, hal itu berpotensi menggerus kebebasan akademik dan melanggar HAM. Maka, menjaga kampus sebagai ruang aman dan bebas intervensi harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen bangsa.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Prabowo Ditantang Mundur jika Cinta Tanah Air: Gak Malu Bertahan Mati-matian di Kursi Kekuasaan?
Berita Terkait
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Wagub NTT Bantah Konflik Berdarah di Flores Timur Dipicu Pembangunan Kopdes Merah Putih
-
5 Sunscreen di Shopee yang Lagi Diskon 50 Persen Lebih, Ada Skin1004 hingga Scora
-
Pemda Tak Punya Wewenang Lagi, Kopdes Pegang Kendali Bansos
-
Roy Suryo Rayakan Ultah di Pengadilan, Potongan Kue Brownies Pertama Diberikan ke Eks Wakapolri
-
Fakta BBM B50: Tidak Direkomendasikan untuk Semua Jenis Mobil Diesel
-
'Permata Biru' Bersemi Kembali: Lee Voice Hidupkan Mahakarya Ote Abadi dengan Sentuhan Modern
-
Astra (ASII) Kantongi Restu Buyback Saham Senilai Rp8 Triliun
-
Syarat dan Panduan Pinjaman KPR Renovasi Rumah BRI Terbaru
-
Final Piala Dunia 2026 dan Lionel Messi: Akhir yang Penuh Nestapa bagi sang Legenda
-
Bantargebang Tinggalkan Open Dumping, Bagaimana Jakarta Mengubah Cara Mengelola Sampah?