News / Nasional
Rabu, 03 September 2025 | 16:55 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Benny K Harman menyentil Polisi yang memilih menangkap aktivis bukan penjarah. (Suara.com/Bagaskara)

"Dengan alasan apapun penjarahan tidak dapat dibenarkan. Lalu negara atau Polri ke mana? Usut para pelakunya!" katanya.

Delpedro Marhaen ditangkap dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan UU ITE atas dugaan provokasi pada demonstrasi 25 Agustus 2025.

Load More