"Bukannya anggota DPR itu tidak bisa di-ITE kan dan sebagainya? Kekebalan hukumnya? Karena mungkin itu ngasih metaphor of power," bebernya.
"Hak imunitas DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan. Nah. Itu, baca tuh," sambung Deddy Corbuzier.
Berkas tentang Hak Imunitas DPR juga dapat ditemukan melalui laman dpr.go.id.
Dibuat pada Oktober 2022 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ada tiga Hak Imunitas DPR.
Pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Ketiga dan yang terakhir, anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dasar hukum hak imunitas anggota DPR/DPRD tertuang dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara spesifik, Hak Imunitas DPR berdasarkan Pasal 80 huruf f jo Pasal 224 UU No. 17 tahun 2014 (UU MD3).
Baca Juga: Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
Mengetahui fakta tersebut, Abigail Limuria tampak kehabisan kata-kata. "Wow, wow.. Jadi hipotesa gue bener," ungkapnya.
Abigail Limuria sebenarnya tak masalah dengan Hak Imunitas tersebut, asalkan anggota DPR benar-benar mewakili rakyat.
"Dan sebenarnya memang penting karena mereka seharusnya menjadi wakil rakyat," kata Abigail.
"Tapi yang kita lihat sebuah penyelewengan, anomali, kalo kita bicara secara spesifik tentang (anggota DPR yang) menghina ini ya," tambahnya.
Kendati begitu, Hak Imunitas DPR masih harus dipelajari lebih jauh.
Dari riset cepat tim Deddy Corbuzier, DPR memang tidak bisa dilaporkan alias kebal hukum, tetapi diadili melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berita Terkait
-
Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo
-
Geser Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Awali Karier Sebagai Sopir Truk hingga Duduki Posisi Strategis
-
Wajah Mirip Tom Lembong, Abigail Limuria Anak Siapa?
-
Tak Lagi Bungkam, Deddy Corbuzier Ikut Desak Pemerintah Realisasikan Tuntutan 17+8 Rakyat
-
Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Mees Hilgers Main Lagi, Pelatih FC Twente Resmi Dipecat!
-
Mees Hilgers Tiba-tiba Kembali Masuk Starting XI FC Twente, Kok Bisa?
-
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Taiwan, Trisula Baru Debut?
Terkini
-
BEM SI Tagih Janji 19 Juta Lapangan Pekerjaan Wapres Gibran ke DPR RI, Malah Tuai Nyinyiran
-
BEM SI Kerakyatan "Gedor" Istana: Desak RUU Perampasan Aset, Usut Makar, Tolak Militerisme
-
4 Terpidana Judi dan Ikhtilat Dihukum Cambuk Depan Umum
-
Foto Presiden Prabowo Sejajar dengan Vladimir Putin dan Xi Jinping Diduga Dicrop di Koran Jepang
-
Heboh, Kalimat 'Semoga Prabowo Cepat Meninggal' Terdengar di Siaran TV Korea
-
Rangkul Tokoh Publik, Puan Maharani Minta Maaf! DPR Janji Transformasi Usai Gelombang Protes
-
Kini Jadi Tersangka, Nadiem Makarim Dicap Sebagai Menteri Pendidikan Paling Buruk Sepanjang Sejarah
-
Bakar Ban saat Demo Berujung Petaka, Mahasiswa PMII Terbakar Selepas Massa Bakar Ban
-
Daftar Sanksi Ini Dijatuhkan kepada Bripka Rohmat, Sopir Kendaraan Taktis yang Tewaskan Affan
-
Aksi Kamisan Mengenang 21 Tahun Kepergian Munir, Tuntutan Keadilan Tak Pernah Padam