"Bukannya anggota DPR itu tidak bisa di-ITE kan dan sebagainya? Kekebalan hukumnya? Karena mungkin itu ngasih metaphor of power," bebernya.
"Hak imunitas DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan. Nah. Itu, baca tuh," sambung Deddy Corbuzier.
Berkas tentang Hak Imunitas DPR juga dapat ditemukan melalui laman dpr.go.id.
Dibuat pada Oktober 2022 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ada tiga Hak Imunitas DPR.
Pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
Ketiga dan yang terakhir, anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
Dasar hukum hak imunitas anggota DPR/DPRD tertuang dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Secara spesifik, Hak Imunitas DPR berdasarkan Pasal 80 huruf f jo Pasal 224 UU No. 17 tahun 2014 (UU MD3).
Baca Juga: Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
Mengetahui fakta tersebut, Abigail Limuria tampak kehabisan kata-kata. "Wow, wow.. Jadi hipotesa gue bener," ungkapnya.
Abigail Limuria sebenarnya tak masalah dengan Hak Imunitas tersebut, asalkan anggota DPR benar-benar mewakili rakyat.
"Dan sebenarnya memang penting karena mereka seharusnya menjadi wakil rakyat," kata Abigail.
"Tapi yang kita lihat sebuah penyelewengan, anomali, kalo kita bicara secara spesifik tentang (anggota DPR yang) menghina ini ya," tambahnya.
Kendati begitu, Hak Imunitas DPR masih harus dipelajari lebih jauh.
Dari riset cepat tim Deddy Corbuzier, DPR memang tidak bisa dilaporkan alias kebal hukum, tetapi diadili melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Berita Terkait
-
Satu Telat, Satunya Bungkam: Ahmad Dhani dan Denny Cagur Kompak Dihujat Warganet Soal Korban Demo
-
Geser Ahmad Sahroni, Rusdi Masse Awali Karier Sebagai Sopir Truk hingga Duduki Posisi Strategis
-
Wajah Mirip Tom Lembong, Abigail Limuria Anak Siapa?
-
Tak Lagi Bungkam, Deddy Corbuzier Ikut Desak Pemerintah Realisasikan Tuntutan 17+8 Rakyat
-
Demo 4 September di DPR: Abigail Limuria Pimpin Penyerahan Simbolis 17+8 Tuntutan Rakyat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat
-
Soal DPR Lakukan Transformasi, Puan Maharani: Ini Niat Baik, Tapi Perlu Waktu, Tak Bisa Cepat
-
BGN Larang Ada Pemecatan Relawan di Dapur MBG Meski Jumlah Penerima Manfaat Berkurang
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
Buntut Kayu Gelondongan di Banjir Sumatra, Puan Bicara Peluang Revisi UU Kehutanan