Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan bukanlah akhir dari segalanya.
Ia memberi sinyal kuat bahwa pintu untuk menempuh jalur pidana masih terbuka lebar.
Sementara di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini, Yusril menyatakan bahwa jika masih ditemukan adanya aspek-aspek pidana, proses hukum lanjutan sangat mungkin dilakukan meskipun sidang etik telah selesai.
"Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Prosedur Etik Didahulukan
Yusril menjelaskan bahwa langkah kepolisian yang mendahulukan sidang etik sudah sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi transparansi dalam proses tersebut, yang turut dipantau oleh Komnas HAM.
"Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," sambungnya.
"Dan itu dilakukan dengan terbuka ya, Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," kata Yusril.
Baca Juga: Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
Pernyataannya menegaskan bahwa meski sanksi internal telah diputuskan—di mana Bripka Rohmat dijatuhi demosi 7 tahun—hal tersebut tidak secara otomatis menghapuskan potensi pertanggungjawaban pidana dari para pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Video Ibu Jilbab Pink Maki-maki Prabowo dan Minta Anies Jadi Presiden: Deepfake?
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
Terkini
-
Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi Google Cloud Diteruskan, Meski Nadiem Makarim Sudah Tersangka
-
Warga Kao Barat Apresiasi Program NHM Peduli Dalam Menuntaskan Pemulihan Akses Air Bersih
-
Irit Bicara Hingga Lari Tergesa, Apa Aspirasi yang Mahasiswa Bawa ke Istana?
-
Berakhir Dengan Rompi Pink: 5 Kisah yang Hancurkan Karier 'Anak Ajaib' Nadiem
-
Kesaksian Warga soal 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Liang di Belakang Rumah
-
Mantan Gubernur Lampung Diperiksa Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen, 7 Mobil Disita
-
Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
-
KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
-
Pesan Menteri Yusril untuk Pembela Delpedro: Lawan Secara Gentleman, Jangan Cuma Minta Bebas!
-
Ngaret dari Jadwal, BEM SI Tetap Gelar Aksi di Depan Gedung DPR RI: Bebaskan Kawan Kami!