Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan bukanlah akhir dari segalanya.
Ia memberi sinyal kuat bahwa pintu untuk menempuh jalur pidana masih terbuka lebar.
Sementara di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini, Yusril menyatakan bahwa jika masih ditemukan adanya aspek-aspek pidana, proses hukum lanjutan sangat mungkin dilakukan meskipun sidang etik telah selesai.
"Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Prosedur Etik Didahulukan
Yusril menjelaskan bahwa langkah kepolisian yang mendahulukan sidang etik sudah sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi transparansi dalam proses tersebut, yang turut dipantau oleh Komnas HAM.
"Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," sambungnya.
"Dan itu dilakukan dengan terbuka ya, Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," kata Yusril.
Baca Juga: Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
Pernyataannya menegaskan bahwa meski sanksi internal telah diputuskan—di mana Bripka Rohmat dijatuhi demosi 7 tahun—hal tersebut tidak secara otomatis menghapuskan potensi pertanggungjawaban pidana dari para pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kebakaran Mobil di SPBU Pekanbaru, Hanguskan Pompa Pengisian BBM
-
Harga Minyak Dunia Bisa Makin Kacau, Giliran Jalur Utama Ekspor BBM Arab Saudi Diblokir
-
3 Tablet Rasa Laptop yang Support WPS Office PC Level, Review Puas Kerja Lebih Praktis
-
Tayang Agustus, Song Kang dan Lee Jun Young Bintangi Drama Bertemakan Musik
-
Kejutkan Penggemar! Film Baru Alvin and the Chipmunks Akan Tayang pada 2028
-
Sukacita Gamelan: Yogyakarta Gamelan Festival ke-31 Merayakan Spirit Kebersamaan
-
Hadapi Kemarau Panjang, Warga Jakarta Diminta Jangan Asal Buang Puntung Rokok
-
China Open 2026: Taktik Rehan/Gloria Atasi Jebakan Angin Changzhou Demi Tekuk Wakil Skotlandia
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Syarat Dapatkan Kartu Debit BRI FC Barcelona dan Hadiah Investasi di Event Bhayangkari 2026