Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan kepada tujuh anggota Brimob dalam kasus tewasnya Affan Kurniawan bukanlah akhir dari segalanya.
Ia memberi sinyal kuat bahwa pintu untuk menempuh jalur pidana masih terbuka lebar.
Sementara di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus ini, Yusril menyatakan bahwa jika masih ditemukan adanya aspek-aspek pidana, proses hukum lanjutan sangat mungkin dilakukan meskipun sidang etik telah selesai.
"Tapi kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Prosedur Etik Didahulukan
Yusril menjelaskan bahwa langkah kepolisian yang mendahulukan sidang etik sudah sesuai dengan prosedur internal yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi transparansi dalam proses tersebut, yang turut dipantau oleh Komnas HAM.
"Dan kita sudah ketahui bahwa prosedur dalam kepolisian memang seperti itu, bahwa kalau terjadi pelanggaran di lapangan, melaksanakan tugas harus disidangkan etiknya lebih dulu," sambungnya.
"Dan itu dilakukan dengan terbuka ya, Komnas HAM juga dipersilakan untuk memantau apa yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam melakukan proses persiapan dan kemudian sampai sidang etik, sampai keputusan diambil," kata Yusril.
Baca Juga: Divonis Demosi 7 Tahun, Bripka Rohmat: 'Saya Hanya Jalankan Perintah Pimpinan'
Pernyataannya menegaskan bahwa meski sanksi internal telah diputuskan—di mana Bripka Rohmat dijatuhi demosi 7 tahun—hal tersebut tidak secara otomatis menghapuskan potensi pertanggungjawaban pidana dari para pelaku yang terlibat dalam insiden tragis tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Menakar Ramalan '98 Jilid 2' Noel: Nyanyian Kosong atau Ancaman Nyata Penggulingan Prabowo?
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Sentil Netizen, Eky Priyagung: Masyarakat Lebih Peduli Isu Viral Ketimbang Kerusakan Lingkungan
-
KPK Sita 19 Kendaraan hingga Perhiasan dari Rumah Silmy Karim
-
Mobil Sport, Motor Harley, Hingga Uang Asing Dibawa KPK dari Rumah Silmy Karim
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
WALHI: Target Ekonomi 8 Persen Bisa Sulap Papua Jadi Hamparan Sawit Raksasa
-
Pemprov DKI Kebut Pembersihan Sampah Muara Angke, Ditargetkan Tuntas Akhir Pekan
-
'Nyerah Jadi WNI tapi Sayang sama RI', Aksi Ibu di Yogya Soroti Ekonomi hingga Korupsi